Demo Pekerja Hiburan Malam, Gea: Pemprov DKI Janji Beri Izin Kembali Beroperasi

Selasa, 21 Juli 2020, 14:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ratusan pekerja tempat hiburan yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan (Asphija) menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan pada Selasa (21/7/2020). Dalam aksi itu, mereka menuntut Pemprov DKI memberikan izin tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, dan club malam untuk dapat beroperasi kembali pada masa PSBB transisi fase II sekarang ini.

Aksi yang diikuti para pekerja tempat hiburan malam tersebut berlangsung lancar. Beberapa utusan peserta aksi akhirnya diterima pihak Pemprov DKI untuk berdialog membahas masalah tersebut.

Dalam orasinya, koordinator Gea Hermansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat janji dari Pemprov DKI soal rencana pemberian izin kepada tempat hiburan untuk kembali beroperasi.

Baca juga : Dianggap Lolos Uji Coba, Mitra10 Diizinkan Kembali Beroperasi

"Tadi kita sudah berdialog dengan pihak Pemprov DKI, diwakilkan kepada Kesbangpol, Pariwisata, dan TGUPP. Hasilnya dalam waktu satu minggu akan ada kebijakan disampaikan kepada kita, yang intinya kita dapat kembali bekerja dengan beberapa syarat. Kami berharap keputusan nanti bisa diterima semua pihak," ujar Gea, yang akrab disapa Gea Jamper.

Masih kata Gea Jamper yang aktivis ini, "Memang dibutuhkan banyak pihak untuk memperjelas keputusan itu. Kami berharap pihak tersebut dapat bekerja sama dalam memberikan yang terbaik kepada kami dan seluruh karyawan tempat hiburan," tambah Sekretaris Asphija ini.

Lebih lanjut Gea menyampaikan, tempat hiburan bukan lokasi yang pantas dianggap paling krusial dalam penyebaran virus corona. Ia menyebut semua lokasi yang masih ada masyarakat saling berdekatan termasuk rawan terpapar corona.

Baca juga : Desie: Pemprov DKI Harus Tegas Beri Sanksi Warga yang Melanggar

"Kami sudah 4 bulan diminta ditutup, padahal lokasi usaha yang lain boleh buka. Kami butuh kepastian, kami punya izin, dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang sudah ditentukan," ujar Gea dalam orasinya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Asphija Hana Suryani. "Kenapa tempat usaha kami seolah dianggap paling rawan dalam penyebaran covid? Semua tempat rawan. Kami tunggu keputusan ini dalam satu minggu, apabila belum juga disampaikan kami akan berunjuk rasa kembali dengan massa yang lebih banyak," tegas Hana.

Untuk diketahui, selama masa pandemi covid-19, Pemprov DKI melarang tempat hiburan malam beroperasi. Saat ini tercatat sudah hampir 4 bulan, lokasi tempat hiburan di Jakarta ditutup. Disebutkan setidaknya ada 19.000 karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal