LampuHijau.co.id - Sorotan terhadap rencana reklamasi perluasan Ancol masih terjadi. Kali ini datang dari mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019, Zainuddin. Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982 ini mengatakan, untuk melakukan reklamasi Ancol, tidak bisa hanya menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 sebagai dasar hukum. “Kepgub nomor 237 tahun 2020 tidak punya payung hukum, jadi harus dibatalkan,” ujar Zainuddin kepada wartawan kemarin.
Menurut pria yang akrab disapa Oding ini, karena Kepgub nomor 237 tak punya payung hukum, maka kepgub tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, sebelum Kepgub itu turun, seharusnya peraturan daerah (perda) zonasi dan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) rampung dibahas oleh DPRD DKI “Saya melihatnya jadi aneh, seperti orang terjun payung gak pake parasit. Terjun dulu baru nyari parasit,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Oding pun meminta Anies untuk mengumumkan ke publik semua aturan yang mengatur reklamasi perluasan Ancol kalau memang semua aturan itu sudah ada. Lanjut Oding, ia pun mempertanyakan soal pengurugan yang diklaim dari hasil sedimentasi. “Kalau pengurugan hanya lewat sedimentasi dan lumpur dari 13 sungai dan 30 waduk sampai berapa lama baru terealisasi,” tanyanya.
Baca juga : Agar Jadi Dasar Hukum Penerapan Sanksi PSBB
“Hitungannya, 11 tahun aja cuma menghasilkan 20 ha. Belum peruntukannya buat apa, biayanya dari mana, kontribusi buat pemda berapa, pantai publiknya di sebelah mana ?,” sambungnya.
Kata Oding, semua itu karena belum ada aturan perda zonasinya sebagai payung hukum. “Jangan ngasal lah. Udahlah hentikan reklamasi model gini,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Menurutnya, reklamasi perluasan Ancol tidak akan jalan kalau Perdanya belum ada. Pantas menerangkan, bahwa pembangunan reklamasi perluasan Ancol tak bisa hanya mengandalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi seluas 35 Ha. Dengan begitu harus ada Perda RDTR sebagi payung hukum reklamasi Ancol. “Kalau tidak ada perda, tidak bisa jalan lah,” ujar Pantas.
Baca juga : Uji Perppu No 1 Tahun 2020, Pejabat Tak Perlu Berlindung Dibalik Peraturan
Namun demikian, diakui Pantas, draf hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan DPRD. Hanya saja, sampai saat ini belum ada jadwal paripurna pembahasan revisi Rancangan Perda RDTR perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) tersebut. “Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD,” terangnya.
Pantas melanjutkan, sebelum membahas dan menyusun revisi Raperda RDTR reklamasi Ancol terlebih dulu menggelar rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. Dalam rapat paripurna itu, ucap Pantas, Gubernur Anies Baswedan nantinya menjelaskan secara gamblang dan jelas Rancangan Perda RDTR reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha. “Setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, adalah hal biasa jika ada pro kontra dalam sebuah kebijakan. “Kontra boleh asal dengan pikiran sehat, dengan cara apa? diajak dialog,” ujar Taufik yang juga Ketua DPD Gerindra DKI, di Putri Duyung Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7).
Baca juga : Saran BAZNAS, Bayar ZIS dan Kurban Bisa di Alfamidi dan Dan+Dan
Menurut loyalis Prabowo Soebianto ini, pihak yang menyebut reklamasi Ancol, berdampak pada kehidupan orang terganggu. Perlu dilakukan pembuktian. “Yang terganggu dimana?. Apa ada nelayan di kawasan Ancol?. Disini tidak ada nelayan. Yang ada hanya perahu-perahu wisata,” sambung politisi dapil Jakarta Utara itu.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Nantinya di kawasan tersebut, salah satunya akan dibangun Museum Sejarah Rasulullah SAW dan juga tempat rekreasi kelas dunia.
Sejumlah pihak pun mengaitkan kehadiran Museum Nabi tersebut sebagai siasat Pemprov DKI agar mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk memperluas kawasan Ancol. “Nggak ada urusan dengan itu. Ngapain isu agama dimain-mainin? Itu sih orang mengait-ngaitkan saja supaya orang dapat dukungan menolak,” tegasnya.(DRI)