LampuHijau.co.id - Ijin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, adalah hal biasa jika ada pro kontra dalam sebuah kebijakan. “Kontra boleh asal dengan pikiran sehat, dengan cara apa? diajak dialog,” ujar Taufik yang juga ketua DPD Gerindra DKI, di Putri Duyung Hotel, Ancol, Jakarta Utara.
Menurut loyalis Prabowo Soebianto ini, pihak yang menyebut reklamasi Ancol, berdampak pada kehidupan orang terganggu. Perlu dilakukan pembuktian. “Yang terganggu dimana?. Apa ada nelayan di kawasan Ancol?. Di sini tidak ada nelayan. Yang ada hanya perahu-perahu wisata,” sambung politisi dapil Jakarta Utara itu.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Nantinya di kawasan tersebut, salah satunya akan dibangun Museum Sejarah Rasulullah SAW dan juga tempat rekreasi kelas dunia.
Baca juga : Bawa Ikan Busuk, Anies Didesak Batalkan Reklamasi Ancol
Sejumlah pihak pun mengaitkan kehadiran Museum Nabi tersebut sebagai siasat Pemprov DKI agar mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk memperluas kawasan Ancol. “Nggak ada urusan dengan itu. Ngapain isu agama dimain-mainin? Itu sih orang mengait-ngaitkan saja supaya orang dapat dukungan menolak,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Ricky Vinando menili keputusan Gubernur DKI yang akan mereklamasi Ancol dan Dufan, Jakarta Utara sebaiknya tidak perlu dipersoalkan berdasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). "Itu tak perlu dipersoalkan karena di Indonesia per tahun 2020 sampai Juli 2020 ini ada tujuh provinsi yang belum memiliki Perda RZWP3K, tapi apakah mereka tidak bisa memanfaatkan ruang baru di wilayah pesisir? Tentu bisa," ujarnya kemarin.
Ia mencontohkan, jika sebuah kota belum ada Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), kota tersebut tetap bisa melakukan pembangunan. Pemda tetap bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran ada aturan turunan dari UU Tentang Bangunan Gedung yang belum tertuang dalam Perda RTRW atau Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Kalau tidak bisa bangun karena belum ada Perdanya, ya mogok semua pendapatan daerah kota itu. Perputaran ekonomi daerah itu mogok karena orang tak bisa buka hotel, kafe dan usaha-usaha lainnya dan pendapatan pajak tidak masuk," bebernya.
Baca juga : DPR Dukung AWR dan Kostratani Kementan
Kata Ricky, selama ini penerbitan ratusan IMB pulau reklamasi tidak ada yang menggugat karena memang tidak ada alasan hukumnya, walaupun reklamasi Teluk Jakarta belum masuk RTRW Jakarta. "Artinya, walau belum ada Perda RZWP3K, Anies tidak salah jika ingin mereklamasi karena upaya reklamasi Ancol masih bisa dimasukkan ke dalam RZWP3K yang sekarang masih berbentuk draft," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu dirinya juga meragukan adanya asumsi yang menyatakan reklamasi Ancol dapat mempercepat Jakarta tenggelam. Jika para ahli lingkungan hidup menyatakan bahwa reklamasi Ancol dan Dufan akan mempercepat tenggelamnya Jakarta, maka itu harus dapat dibuktikan. "Coba buktikan dulu. Sebutkan mana kota di dunia yang telah tenggelam akibat dampak reklamasi? Dubai dan Belanda banyak reklamasi, sampai sekarang masih ada Dubai dan Belanda, tidak tenggelam. Singapura, Korea Selatan, juga tidak ada yang tenggelam," ujar Ricky.
Menurutnya, tidak ada di dunia ini fakta hukum reklamasi telah berhasil menenggelamkan sebuah kota dan membuat seluruh warga kotanya mati karena tenggelam bersama kota yang tenggelam akibat reklamasi. Sehingga yang mengatakan reklamasi Ancol mempercepat Jakarta tenggelam, hal itu menurutnya tak berdasarkan hukum. "Teorinya penurunan tanah makin terjadi, ya wajar banyak pembangunan gedung-gedung pencakar langit, tanah pasti makin menurun, namun dengan dilakukan reklamasi, maka itu kan bisa memecah gelombang pasang agar tidak mengabrasi pinggir pantai, aman masyarakat pinggiran pantai", tambah Ricky.
Baca juga : Ketua FBR Ajak Warga Betawi Berlomba-lomba Isi Kemerdekaan
Dirinya melanjutkan, bahwa dengan dilakukan reklamasi maka itu akan memperlancar aliran air ke laut. Pemadatan tanah di daratan berfungsi memecah gelombang dan dapat mengurangi abrasi, "Jadi harusnya tak perlu dipersoalkan ini, ini keputusan Gubernur Anies Baswedan sangat smart," tegasnya.(DRI)