Terkait Surat Jalan Terpidana Korupsi, Karo Korwas Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot

Rabu, 15 Juli 2020, 17:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polri akhirnya mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan melakukan sendiri pembuatan surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Listyo menyatakan, dirinya memberikan sanksi berat kepada jajaran Polri, khususnya di Bareskrim, bilamana diketahui dan terbukti terlibat dan ‘bermain’ di persoalan ini.

“Kita sudah menelusuri keterlibatan oknum-oknum, baik yang di Bareskrim maupun tempat lain. Kita sudah bentuk tim khusus dari Bareskrim dan Divisi Propam Polri untuk bergerak mengusut tuntas,” jelas Listyo di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Baca juga : Dinilai Gagal Emban Amanah Anies, DPRD DKI Minta Kadis Parekraf Dicopot

“Pasti kita akan tindak tegas. Kita tak memberi toleransi kepada oknum anggota yang coba merusak marwah institusi Polri,” dia menyambung.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Polri menyatakan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo.

"Surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).

Baca juga : 2 Tahanan Konsumsi Shabu, Anggota Komisi III DPR Desak Kalapas Kota Samarinda Dicopot

Argo menyatakan, Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan. "Tidak atas izin pimpinan," tutur Argo.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat jalan Djoko Tjandra diketahui diterbitkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Pada surat jalan itu juga diterangkan Djoko Chandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

“Yang jadi pertanyaan IPW, apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Chandra? Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan,” ungkap Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.

Baca juga : Menteri Edhy Tidak Anti Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

“Pertanyaan berikutnya lagi, siapa yang memerintahkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra?" jelasnya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal