Justru Hibahkan ke Kampus Perikanan

Menteri Edhy Tidak Anti Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Rabu, 15 Juli 2020, 15:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penenggelaman kapal pencuri ikan (KPI) yang pernah dilakukan Susi Pudjiastuti sewaktu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan sempat menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang tidak setuju atas kebijakan KPI. Sedikit berbeda berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, beliau menegaskan tidak anti penenggelaman kapal.

Menurut politikus partai Gerindra itu, penenggelaman tetap dilakukan jika terdapat kapal ikan asing (KIA) yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan.

"Penenggelaman kita lanjutkan, "kalau kita tangkap dia lari kita tenggelamkan," kata Menteri Edhy dalam forum Chief Editor Meeting (CEM) di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (14/7).

Baca juga : Keluh Kesah Nelayan dan Pembudidaya di Situbondo  Dijawab Menteri Edhy dengan Kebijakan Baru

Dikatakan Menteri Edhy, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktek. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.

"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri,"urainya.

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Menteri Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.

Baca juga : Menteri Kelautan dan Perikanan Minta TNI-Polri Bantu Nelayan

"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," jelasnya. 

Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing. Khusus untuk kampus, tidak akan diminta dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
"Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen PSDKP, TB Haeru Rahayu memaparkan sejak Menteri Edhy menjabat hingga hari ini, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Tehadap kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

Baca juga : Sarah Azhari Teringat Kerusuhan 98 di Indonesia

"Sekarang 58 (kapal) yang sudah ditangkap," jelas Tb Haeru. (Eedar)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal