DPRD DKI Keberatan Tempat Hiburan Malam Buka Kembali

Penggerebekan Diskotek Top One di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakbar, karena kedapatan buka di masa PSBB Transisi. (Foto: dok)
Selasa, 14 Juli 2020, 23:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan membuka kembali tempat hiburan malam (THM) mendapat penolakan dari kalangan DPRD DKI Jakarta.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi keberatan jika THM seperti diskotek, bar, serta griya pijat (spa) dibuka pada 16 Juli 2020 mendatang, saat PSBB Transisi fase 1 dijadwalkan berakhir. Pasalnya, saat ini kasus baru Covid-19 menunjukan peningkatan tajam dengan positivity rate 10,5 persen dan selama PSBB transisi sudah lebih dari enam ribu kasus baru ditemukan.

Baca juga : DPRD Kota Bekasi Berusaha Menciptakan Reborn Ekonomi

"Keputusan dibuka atau ditutup itu harus didasarkan kepada hakikat dan fakta di lapangan terkait dengan Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," kata Suhaimi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Menurut politisi PKS ini, tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dan juga rawan menjadi tempat penyelewengan berbagai kegiatan terlarang seperti narkotika dan prostitusi. Dia meminta, jangan hanya karena alasan ekonomi, nyawa menjadi taruhannya.

Baca juga : Wagub DKI Tinjau Protokol Kesehatan Di Mal Kelapa Gading

"Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," ucap Suhaimi.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke, dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1. Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat (3/7/2020) pagi, dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.

Baca juga : Wali Kota Depok Buka Kembali Kegiatan Olahraga

Selain karena operasi di tengah PSBB, ada juga kecurigaan praktik prostitusi akibat adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai tiga dan empat gedung itu yang dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai. Saat ini, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

Selain Top One, diskotek lainnya, Top 10, yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotik Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal