LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Pusat mencatat sebanyak 1.967 pelanggaran kerja sosial selama awal Juni hingga awal Juli, dalam menegakkan pengawasan dan penindakan Pergub 51 Tahun 2020 di Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah terbanyak pelanggaran sanksi kerja sosial terdapat di wilayah Kemayoran, yakni 499 pelanggar kerja sosial. Sementara, pelanggar paling sedikit ada di wilayah Gambir, yakni 43 pelanggar.
Baca juga : Aspem Jakpus: 30 Pelanggar Ditemukan Tak Pakai Masker
"Seperti di Bundaran HI, rata-rata hampir tiap minggu ada sekitar 40-50 pelanggaran warga yang tidak memakai masker. Minggu kemarin, ada 3 orang membayar denda sebesar Rp750 ribu," ungkap Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan kepada wartawan, Selasa (14/07/2020).
Terkait pelanggar yang dikenakan denda, Satpol PP Jakpus mencatat ada 112 orang pelanggar dari 8 wilayah dalam kurun waktu mulai 5 Juni-1 Juli 2020. "Denda terbanyak terdapat di wilayah Cempaka Putih, yakni 26 orang. Pembayaran denda paling sedikit ada di wilayah Mentang, hanya 4 orang. Total denda terhadap 112 pelanggar yakni sebesar RP17.250.000 selama 5 Juni hingga 1 Juli 2020 kemarin," ujarnya.
Baca juga : Jumlah Pelanggar PSBB Tahap 2 di Depok Naik Berlipat-lipat
Selama masa itu pula, Bernard juga telah mengkarantina 69 orang lantaran tak memiliki SIKM dari wilayah Senen. "Penumpang kereta banyak yang tidak memiliki SIKM, mereka saya karantina saat tiba di Stasiun Senen," singkatnya. (RKY)