Memperkuat Sektor Konstruksi di Indonesia, Pemerintah Terbitkan PP No 22 Tahun 2020

Jumat, 10 Juli 2020, 20:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sejalan dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia telah berdampak pada meningkatnya bidang usaha jasa konstruksi. Dalam rangka menjaga iklim usaha yang kondusif serta penyederhanaan aturan jasa konstruksi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.  Pengaturan dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.

Baca juga : Ekonomi Indonesia Menderita Kerugian Hingga Rp320 Triliun Akibat Badai Corona

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang  transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar  tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme. 

“Kita lihat bahwa sektor konstruksi masih terus bergerak di tengah Pandemi COVID-19. Karena itu, saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia, sebab dengan adanya sektor konstruksi yang berkualitas dan kuat secara otomatis akan menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata Trisasongko Widianto saat Sosialiasi PP No 22 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (9/7/2020). 

Baca juga : Tahun 2030 Mendatang, di Indonesia Akan Tercipta 46 Pekerjaan Baru

Dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, PP No. 22/2020 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sangsi; penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.

Beberapa pasal dalam PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi. Disamping itu, masyarakat jasa konstruksi melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam  kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga. 

Baca juga : Heboh, Kartu Indonesia Pintar Tercecer di Jalanan

Asosiasi juga diberikan ruang yang lebih besar untuk membentuk Lembaga Sertifikasi, setelah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya serta menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan untuk anggotanya.

Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2017 atau PP No 22 Tahun 2020 diharapkan dapat menjawab tantangan jasa konstruksi yang terus berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi menuju industri konstruksi yang berkelanjutan. (Eedar)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal