LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengawas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menunda pengesahan perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ke depan. Penundaan tidak merubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya.
Pengambilan voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya yang dilakukan pada Kamis (09/07/20) kemarin. Sebanyak 73,41 persen menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59 persen menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.
"Kita sedang menyiapkan laporan-laporan kepada hakim pengawas. Kami sudah menyampaikan untuk mengajukan permohonan dapat melakukan penundaan tujuh hari yang mulia," kata Pengurus PKPU Indosurya kepada majelis hakim pengawas di PN Jakpus, Jumat (10/07/2020).
Baca juga : Jamin Dana Anggota KSP Indosurya, Henry Surya Ajukan Stand By Guarantor
Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditur. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat juga mempertanyakan dalih penundaan.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menjelaskan, pihak pengurus PKPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda, karena masih akan membuat laporan-laporan kepada hakim pengawas. "Dan dari pihak kami kuasa hukum debitor, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga sidang lanjutan hari Jumat, 17 Juli 2020 (mendatang)," kata Hendra saat ditemui usai sidang.
Hendra menegaskan, penundaan selama tujuh hari ke depan ini tidak bisa mengubah hasil voting yang telah disepakati oleh para nasabah yakni mayoritas setuju perdamaian. Dengan demikian, keputusan voting tersebut bersifat final. Oleh karena itu, ia berharap Indosurya dapat melanjutkan atau menjalankan koperasinya kembali.
Baca juga : PPM Kota Depok Imbau Anggotanya Jadi Duta Kesehatan
"Voting telah disampaikan oleh pihak pengurus. Jika ada kreditur atau kuasa hukum kreditor yang menggangu gugat, itu hanya mencoba mengganggu saja, itu hanya mengada-ada saja tanpa dasar semata-mata hanya mencari popularitas dari kasus ini," ujarnya.
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang juga menegaskan hal senada. Dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya. Hasil voting menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya.
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai corporate guarantee atas pembayaran dana anggota KSP. Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.
Baca juga : Sjahrial PDIP Minta Pemda Sweeping Home Industri yang Masih Beroperasi saat PSBB
Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrument surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.
PT Sun International Capital sendiri merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title, dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia. (RKY)