Dipecat dengan Alasan Covid-19, Dua Karyawan PT OPU Tuntut Haknya Dipenuhi

Jumat, 10 Juli 2020, 18:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Onna Prima Utama (PT OPU) terhadap karyawannya malah berbuntut panjang. Dari sekian banyak karyawan yang di-PHK, Rudi Hartono dan Muhdin salah seorang bekerja menuntut hak atas gaji mereka yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan.

Kuasa Hukum Rudi dan Muhdin, Sahat Poltak Siallagan menjelaskan, keduanya dipecat sejak Mei 2020 lalu. Rudi menerima surat pemecatan Surat No.062/PHK-HRGA/V/2020 pada 29 Mei, dan Muhdi menerima surat serupa dua hari kemudian.

Sahat mengatakan, perusahaan memecat karyawannya karena terdampak Covid-19. Rudi dan Muhdin kemudian menuntut hak mereka, terlebih Rudi sudah bekerja di perusahaan itu sejak 10 tahun lalu. Dalam perundingan BIPARTIT di Kantor PT OPU antara pekerja dengan pengusaha, pihak perusahaan menolak untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai Undang-undang.

Baca juga : Hal Positif di Tengah Pademi Covid-19, Zakat Online BAZNAS Makin Diminati

Sahat melanjutkan, dalam perundingan itu perusahaan kesal kepada dua karyawannya yang enggan menerima pemotongan gaji 50% pada bulan April dan Mei 2020. “Perusahaan kesal karena alasan itu, padahal pekerja yang lain mau menerima,” jelas Sahat saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

PT OPU pun hanya sanggup membayar total gaji pegawainya itu sebesar Rp35 juta. Termasuk gaji bulan April, bulan Mei 2020, Hak THR, dan denda keterlambatan THR. Sahat mengatakan, kliennya menolak pembayaran gaji yang diberikan dan menuntut gaji sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga : Soal Pedagang Terpapar Covid-19, Wagub Nilai Penanganan dari Pasar Jaya  Bagus

"Malah perusahaan mengatakan, 'kalau tidak terima silahkan saja lakukan upaya hukum'. Tindakan hal ini menunjukkan arogansi pihak pengusaha dan menganggap rendah pekerja,” jelasnya.

Keduanya lalu melaporkan kejadian itu ke Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Utara dan telah mencatat Perselisihan Triparti pada tanggal 23 Juni 2020 lalu. "Sudah dijadwalkan untuk bertemu kami dan Kepala seksi Hubungan Industrial dan Kesja Disnakertras Jakarta Utara pada 9 Juli, namun tanpa adanya konfirmasi apapun PT Onna Prima Utama tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.

Ia menambahkan, tindakan PT Onna Prima Utama tersebut sangat disayangkan. Terlebih perusahaan yang mengkalim telah berdiri sejak tahun 1975 dan telah memenuhi ISO 9001:2015 Quality Assurance Certificated. "Padahal perusahaan itu menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap praktik manajemen mutu dan keselamatan kerja yang luar biasa. Namun belum bijak dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dengan pekerja yang jumlahnya 62 orang," imbuhnya.

Baca juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Apartemen T Plaza Bersyukur Haknya Terpenuhi

Sementara, Kepala seksi Hubungan Industrial dan Kesja Disnakertras Jakarta Utara Annas mengaku tidak tahu menahu alasan perusahaan yang tidak hadir panggilan klarifikasi. "Masih dalam panggilan klarifikasi, baru sekali dipanggil dan alasannya gak hadir pemanggilan juga gak ada kabar ke kita," jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga menjelaskan, ada tahapan selanjutnya jika pengusaha atau PT OPU tidak memenuhi panggilan bahkan bisa berujung ke meja hijau. "Kalau si pengusaha gak dateng, ada sidang mediasi. Terus kita memberikan anjuran, kalau mau lanjut ya ke pengadilan. Dan prosesnya masih panjang memang dan saat ini masuk ke proses klarifikasi," imbuhnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal