LampuHijau.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Maliyanasari, meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dicopot dari jabatannya. Dewan menilai, Kepala Dinas (Kadis) Parekraf itu gagal mengemban amanah Gubernur DKI Anies Baswedan, dalam mengawasi tempat hiburan malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai bukti, Diskotek Top One yang tertangkap tangan beroperasi di masa PSBB. "Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya, dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Eneng Maliyanasari, Kamis (9/7/2020).
Eneng geram dengan ramainya pemberitaan di berbagai media terkait penggerebekan Diskotek Top One, lantaran beroperasi di masa PSBB. Terlebih, ada dugaan praktik prostitusi di gedung lima lantai itu.
Baca juga : Pembebasan Lahan Habiskan Duit Miliaran, Kinerja Kadis Bina Marga DKI Disorot
Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih, saat penggerebekan itu, seorang ASN Disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar-kamar yang dijadikan lokasi prostitusi.
“Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut izin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.
Sebagai pihak pengawas tempat hiburan, Disparekraf memiliki otoritas dan berwenang melakukan penindakan awal. Pencabutan proses izin semestinya dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan diteruskan kepada Satpol PP.
Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang memiliki otoritas paling tinggi sebagai pengawas, telah gagal dalam menjalankan tugas yang diembankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur Anies,” tuturnya.
Belakangan, selain Top One, diskotek lainnya, Top Nine yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotik Top Nine yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan BPTSP. “Karena waktu itu cuma karena pelanggaran PSBB, makanya sanksi hanya administrasi,” katanya. (RBN)