LampuHijau.co.id - Hasil OTT KPK dugaan pungutan liar di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk tunjangan THR tidak kuat bukti resmi dihentikan pihak Kepolisian, Kamis (9/7/2020).
Polda Metro Jaya, dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Tipikor menggelar penghentian penyelidikan perkara tersebut dengan alasan tidak kuat bukti. Juga dihadiri pihak KPK dan Kemdikbud.
"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga : Kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu Dapat Disidangkan
Yusri menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 44 saksi dan ahli, yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Di tempat yang sama, Direskrimsus Kombes Roma Hutajulu mengatakan dalam kasus ini 44 saksi sudah diperiksa termasuk beberapa saksi ahli. "Ini hasil gelar perkara terkahir yang dilakukan untuk mencari konstruksi perkara a quo, dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar Roma.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ dari KPK. Kasus tersebut pun kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Kasus Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Diduga Sudah Dilakukan Sejak 2005
Perkara tersebut berawal ketika KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ bernama Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI). Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka THR.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI. Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.
"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5).
Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, disebut-sebut atas perintah Rektor UNJ Komarudin. Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta.
"Terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana," (DIR)