Rencana Reklamasi Ancol, Afni: Payung Hukum Harus Perda, Aset Hilang Jangan Terulang

Kamis, 9 Juli 2020, 13:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi B DPRD DKI, Nur Afni Sajim mengingatkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar berhati-hati dalam melakukan reklamasi Ancol. Ini penting agar tidak terulang kejadian buruk masa lalu. Di mana sebagian aset Ancol hilang begitu saja di era direksi masa lalu.

"Reklamasi Ancol itu payung hukumnya apa? Apa boleh Pergub? Jelas gak boleh dan harus Perda," tegas Afni usai rapat Komisi B dengan pihak Ancol, Kamis (9/7/2020).

Hadir dalam rapat itu Asisten Perekonomian Pemprov DKI Sri Haryati, Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol Tengku Zahir Suhaili, dan Bapeda DKI.

Baca juga : Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dinilai Tak Pandai Berbalas Budi

"Dan pengembangan Ancol itu harus menjadi publik service. Saya menolak untuk dijadikan residence atau hunian maupun properti," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ditegaskan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta ini, dalam rencana reklamsi Ancol itu, harus jelas peruntukannya. "Karena kita harus belajar dari pengalaman pahit sebelumnya, dimana aset Ancol ada yang dijual oleh direksi yang lalu," ungkap Afni.

Karena itu, lanjut Afni, dalam rapat Komisi B dirinya mempertegas tekait lahan yang dijual tersebut. "Saya juga ingin tahu pasti  terkait pengembangan itu, siapa yang akan membangun. Apakah dipihakketigakan atau Ancol itu sendiri yang bangun? Dan saya menolak tegas apabila ada pembangunan hunian atau perencanaan untuk properti. Kalau untuk memperluas tempat rekreasi boleh saja termasuk bangun gedung Museum Sejarah Islam," terangnya.

Baca juga : Reklamasi Ancol Katanya Berpihak Pada Rakyat, Harusnya Masuk Ancol Gratis Dong

Masih kata Afni yang loyal kepada Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ini, hingga saat ini belum ada Perda tentang reklamasi Ancol. Artinya, Pemprov DKI jangan menabrak aturan.

"Saya juga wanti-wanti, jangan reklamasi Ancol jadi alasan atau jalan untuk membuka reklamasi pulau-pulau yang lain," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyatakan bahwa reklamasi peluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) harus masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bila RDTR dan RTRW tidak ada dalam reklamasi Ancol maka proses membangun kawasan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha itu tak diperkenankan.

Baca juga : Panik Eksaminasi Kasus Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP

"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," kata Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan, anggota Fraksi PDIP.

Saat ini DPRD DKI belum membas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR dan RTRW yang mengatur reklamasi di pesisir Utara Jakarta. Raperda ini dicabut Gubernur Anies pada 2018 lalu atau setahun setelah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal