LampuHijau.co.id - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pastikan bioskop di Jakarta baru akan dibuka pada 29 Juli mendatang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah mengizinkan bioskop dibuka sejak Senin (6/7/2020) kemarin.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu (29/7/2020), secara serentak di seluruh Indonesia.
"Para pengelola membutuhkan waktu mempersiapkan segala kebutuhan pencegahan Covid-19," kata Djonny dalam siaran tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga : KPU Depok Gelar Rapid Test Kepada 296 Jajarannya
Djonny menjelaskan, sambil mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 di bioskop, pihaknya juga tengah melakukan komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop kembali akrif beroperasi. Adapun GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
"Semoga setiap persiapan dapat berjalan dengan baik, sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional dan dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif khususnya industri perfilman Tanah Air," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menutup tempat hampir 4 bulan gara-gara merebaknya wabah Corona di Jakarta. Adapun tempat-tempat hiburan di Jakarta di tutup pada 23 Maret 2020 lalu. Pemprov DKI Jakarta Kembali membuka bioskop dan hal itu tertuang dalam Surat keputusan bernomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.
Baca juga : Puluhan Bangli di Sepanjang Bantaran KBB Tanah Abang Ditata
"Tempat pemutaran film (bioskop),dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi," seperti yang dikutip dalam surat keputusan yang ditandantangani kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia.
Cucu memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan corona. Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang terindikasi tertular wabah ini dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.
"Manjemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius," tegasnya.
Baca juga : Tim Penilai Tingkat DKI Kunjungi Majelis Taklim Ar Ruhaniyah Rorotan
Selain itu, menjaga jarak aman antar penonton di dalam ruangan bioskop juga harus tetap dilakukan. Caranya adalah membatasi jumlah penonton di setiap pertunjukan.
Lalu bagi mereka yang datang tanpa mengenakan masker, Cucu meminta supaya tidak diperkenankan masuk ke ruang bioskop demi menghindari hal-hal yang tak ingin. "Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," tandasnya. (ULI)