LampuHijau.co.id - Penertiban lokasi parkir liar di Jakarta Selatan terus digencarkan petugas Suku Dinas Perhubungan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Salah satunya parkir liar di Taman Ambasador, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Sepanjang bulan Juni ada 50 sepeda motor yang kami tindak dari Taman Ambasador,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan, saat dihubungi pada Rabu (8/7/2020).
Baca juga : Pingin Tawuran, 5 ABG & Sajamnya Diamanin Polisi
Budi mengatakan, penindakan terhadap sepeda motor di Taman Ambasador dengan cara mencabut pentil sebagai efek jera kepada pemilik kendaraan. Dia berharap, pengendara tidak lagi memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir liar tersebut.
“Yang terjaring operasi cabut pentil kita lakukan pendataan. Jika masih ditemukan parkir di lokasi, langsung kita angkut sepeda motornya,” tegasnya.
Baca juga : Cegah Corona, Sarana Jaya Bagikan 3.000 Masker Kain Di Tiga Lokasi
Selain itu, petugas Suku Dinas Perhubungan Jaksel juga melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan terkait pelanggaran aturan PSBB dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Dari 14 pos chek point yang diawasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, pelanggaran PSBB yang paling banyak adalah pengendara kendaraan tanpa masker.
Budi mengatakan, terhadap pelanggar tersebut dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
Baca juga : Korban Penganiayaan di Moonlight Cafe Sebut Kekasihnya Di-SMS Terdakwa dari Penjara
"Itu pelanggaran PSBB yang tidak memakai masker sekitar 2.580 pengendara kita berikan sanksi kerja sosial. Sedangkan yang tidak memiliki SIKM dan melebihi kapasitas, kita minta putar balik ke tempat asalnya,” kata Budi. (RBN)