Disparekraf Perkuat Bukti Prostitusi di Diskotek Top One

Suasana penggerebekan oleh Satpol PP di Diskotek Top One, Jakarta Barat pekan kemarin. (RBN)
Rabu, 8 Juli 2020, 19:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penggerebekan Diskotek Top One oleh Pemprov DKI karena beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta kian melebar.

Dinas Pariwisata dan Kreatif (Disparekraf) membuka peluang melakukan penyelidikan adanya dugaan prostitusi terselubung di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat itu. Karena, saat penggerebekan pada akhir pekan lalu, sejumlah kamar di lantai 3 dan 4 gedung tersebut, terlihat dilengkapi kasur. Setiap kamar juga dilengkapi fasilitas toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai.

Di sisi lain, saat penggerebekan berlangsung, sejumlah petugas menemukan seprai kamar yang tak lagi tertata rapih. Sejumlah bantal berserakan di lantai kamar berkeramik putih.

Seorang pengunjung bernama Beni mengatakan, usai berkaroke pub di lantai 1 dan room lantai 2, biasanya para pemandu lagu memintanya untuk naik di lantai 3 dan 4. “Mereka mematok tarif Rp350 ribu belum sama pengaman (kondom),” kata Beni saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Baca juga : Beroperasi Diam-diam di Masa PSBB, Diskotek Top One Digrebek  

Biasanya untuk sekali main, Beni setidaknya mengeluarkan uang Rp450 ribu untuk tambahan tips dan biaya pengamanan. Meski demikian, Beni mengatakan, wanita penghibur di Top One tak seperti wanita di FM Butik maupun Triple Y. Padahal di dua tempat itu, harga yang dipatok enggak jauh beda.

“Harga sama tapi kualitas beda,” tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, temuan itu akan diselediki pihaknya. Pembuktian adanya dugaan prostitusi harus diperkuat dengan melakukan penyelidikan.

“Yah, kita lihat dulu, nanti kami selediki,” kata Cucu.

Baca juga : Tidak Terbukti Melanggar, PTUN Jakarta Putuskan Diskotek Golden Crown Dibuka

Cucu melanjutkan, bila nantinya tempat itu terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan kawasan itu melanggar Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan. Artinya, penutupan bakal diberikan.

“Makanya kita harus kuat pembuktian supaya,” tuturnya.

Sementara, pengakuan Beni diungkapkan warga sekitar. Rosid (48), salah satu penjual tanaman, tak memungkiri di kawasan itu terdapat prostitusi. Ia menceritakan, setiap sore, beberapa wanita banyak yang datang ke kawasan itu. Dan menjelang subuh barulah wanita itu pulang, ojek dan driver online mengantre di waktu jam jam segitu.

“Kalo enggak percaya liat aja sendiri, ntar kalo tempat ini buka lagi,” tuturnya.

Baca juga : Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan THR

Rosid mengatakan, karena hingar bingar di sana, pihaknya kerap terganggu dengan aktivitas itu. Terlebih, sesekali di kawasan itu kerap terjadi keributan. “Biasanya yang ribut penjaga-penjaganya,” tutupnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal