LampuHijau.co.id - Perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020 terus bergulir di tengah-tengah warga Ibukota. Ridho Widodo, aktivis WALHI Jakarta Utara, yang juga sekretaris BBM (Barisan Betawi Maju) Jakarta Utara menilai keputusan Anies memberikan izin reklamasi kawasan Ancol tersebut mengingkari janji kampanye soal tolak reklamasi saat Pilgub DKI 2017 lalu. "Padahal janji-janji kampanye Anies saat itu merupakan kunci kemenangannya dalam pilgub DKI lalu," ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Selasa (7/7).
Menurut Ridho, kalau saja Anies tidak mengusung jargon tolak reklamasi, Ahok pasti menang dan Anies tersungkur. "Kunci kemenangan Anies sejatinya ada di Jakarta Utara. Kasus penggusuran makam Kramat Luar Batang, penghadangan kampanye Ahok, itu semua secara masif terjadi di Jakarta Utara dan Anies mendapat keuntungan dari peristiwa itu. Tapi dengan keluarnya izin reklamasi Ancol terkesan Anies tak pandai berbalas budi," bebernya.
Baca juga : Dinilai Melanggar Hukum, Pendekar Kera Sakti Tolak People Power
Masyarakat Jakarta Utara kata Ridho memilih Anies karena Anies menolak reklamasi, dan ada perjanjian "pribadi" Anies dengan tokoh-tokoh masyarakat Jakarta Utara terkait itu. "Jakarta Utara memang cuma pesisir dari sebuah kota besar di Jakarta, tapi banyak sekali peristiwa-peristiwa besar di Jakarta bahkan berimbas nasional berawal dari Jakarta Utara. Seperti Tragedi Tanjung Priok, demo Menkumham Yassona Laoly. Dan kalau Anies anggap sepele masalah ini, jangan kaget bila saatnya akan terjadi juga demo besar-besaran menolak reklamasi," ujarnya panjang lebar.
Di tempat terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait reklamasi Ancol Jakarta cacat hukum. "Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert kepada wartawan kemarin.
Baca juga : Rapat DPRD DKI Jakarta Bahas Ancol, Lah Kok Anak Buah Anies Mangkir
Gilbert menerangkan, bahwa Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Gubernur Anies harus didasarkan pada aturan diatasnya yaitu Perda tentang RDTR dan Zonasi. "Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23/2014 tentang Pemda dan UU no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi," ujar Gilbert.
Hingga kini pun Perda tentang RDTR dan Zonasi belum disahkan. Kata dia, pembahasan Raperda tersebut urung dilakukan lantaran ditarik oleh Gubernur. Kader partai berlambang banteng di Kebon Sirih ini memandang, dalam Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang belum disahkan itu tidak memuat soal reklamasi Ancol, hanya memuat Dufan. Menurutnya Kepgub yang didalamnya disebutkan perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dan Dufan 35 hektare jelas salah dan cacat hukum. "Sebelum Kepgub dikeluarkan Gubernur Anies juga harusnya terlebih dahulu melakukan konsultasi dan kajian teknis dengan kementerian kelautan ihwal analisis dampak lingkungan,"tegasnya.
Sementara ituizin , terkait reklamasi Ancol tersebut, Gubernur Anies Baswedan masih belum mau menjelaskan terbitnya kepgub tersebut. Orang nomor satu di Jakarta itu mengaku baru akan buka suara bila data mengenai reklamasi Dufan dan wilayah Ancol Timur sudah lengkap.(DRI)