Penghuni Apartemen Bassura Protes, Pengelola Sewenang-wenang Tetapkan Biaya PBHTB dan AJB

Selasa, 7 Juli 2020, 10:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Belasan penghuni Apartemen Bassura City di Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur yang mewakili sekitar 7.000 penghuni, mendatangi kantor manajemen Apartemen Bassura, di Gedung Synthesis Square, Jalan Gatot Subroto.

Kedatangan belasan orang penghuni ini bermaksud untuk mempertanyakan Bea Perolehan atas Tanah (BPTHB) dan Akta Jual Beli (AJB), yang menurut warga bahwa pihak pengelola/manajemen malakukan penyimpangan dalam hal menaikkan biaya BPTHB dan AJB yang relatif besar serta tidak berlogika. Hal ini mereka nilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 18 Tahun 2010.

"Kami selaku penghuni tidak menerima keputusan dari pengelola karena hal itu sangat merugikan, dan terlalu berani atas keputusannya. Kan ada Perda yang mengikat, jadi kami warga Bassura selaku wajib pajak yang baik, bukan tidak mau membayar atau menunggak BPHTB (seperti yang pernah diberitakan pada bulan Desember 2019)," kata salah seorang penghuni, Selasa (7/7/2020).

Tapi karena besarnya nilai BPHTB yang ditagihkan PT Synthesis Karya Pratama jauh lebih besar dari peraturan. "Demikian juga nilai AJB yang dibebankan kepada kami para tenant juga jauh lbh besar dari yg sewajarnya," kata Vallen, penghuni Apartemen Bassura City lainnya.

Lebih lanjut, Vallen mengatakan, yang dituntut penghuni Apartemen Bassura yakni ketidaksesuaian biaya tersebut yang terdiri dari nilai BPHTB yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Kemudian, biaya AJB yang terlalu besar (sesuai peraturan yang ada, biaya PPAT hanya 1 peraen dari nilai objek pajak ditambah biaya validasi, cek sertifikat dan PNBP).

Baca juga : Pembunuhan Cewek Panggilan di Apartemen The Habitat, Polisi Amankan Kondom Bekas Pakai

Lanjutnya, kenapa pihak Bassura menagih biaya AJB Rp12 juta untuk yang 2 kamar? Sementara apartemen Kalibata yang notabene berlokasi di Jaksel dan nilai NJOP nya juga lebih tinggi hany Rp9 juta.

Ketiga, tagihan IPL yang sebenarnya sudah dibayarkan juga ditagihkan dalam surat penjadwalan tanda tangan AJB. Keempat, denda pengikatan yang tidak jelas dasarnya. Kelima, kepengurusan BPHTB 0 persen oleh kantor pajak terkendala, karena perbedaan nilai transaksi antara PPJB dengan AJB yang dimasukkan.

Vallen menambahkan bahwa surat penjadwalan tanda tangan AJB itu cacat, hukum. Karena poin 3 dan 4 di atas ternyata tidak ada dalam sistem keuangan Synthesis di mana dicek di komputer biaya pada poin 3 dan 4 tersebut tidak ada. Hal itu diketahui ketika penghuni bertanya kepada staf administrasi yang ada di kantor marketing Bassura Jalan Basuki Rahmat No. 1 pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu.

Sementara, Managing Director PT Shynthesis Karya Pratama Mandrowo berhalangan untuk menemui para penghuni tersebut, dengan alasan bahwa dalam posisi WFH, dan hanya mengutus staf legal bernama Reza.

Dalam penjelasan yang disampaikan Reza, informasi dari Agnes selaku Chief Legal penghuni akan dipertemukan dengan Mandrowo untuk mendapatkan penyelesaian masalah tersebut di atas. Penghuni juga menyampaikan apabila tidak ada penyelesaian yang baik, maka pihak penghuni akan meminta penyelesaian masalah tersebut kepada instansi pemerintah yang terkait.

Baca juga : Menang dari Tindakan Safeguard Filipina, Produk Kaca Indonesia Terbuka di Pasar Internasional

Surat undangan yang dikirim Synthesis itu cacat hukum, jadi minta di-reschedule karena menagih biaya-biaya yang tidak sesuai aturan. Surat yang diterima Vallen berisi biaya-biaya yang tidak sesuai sebagai berikut:

1. Nilai BPHTB tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

2. Kenapa biaya IPL dicantumkan di surat undangan, sedangkan biaya IPL dibayar tersendiri.

3. Kenapa ada denda pengikatan/denda apa itu?

4. Biaya AJB yang terlalu besar l (sesuai peraturan yang ada, biaya PPAT hanya 1 persen dari nilai objek pajak ditambah biaya validasi, cek sertifikat dan PNBP).

Baca juga : Serahkan Bantuan 2,7 Ton Ikan, KKP Beri Edukasi Masyarakat Tentang Ikan Patin

Kenapa Bassura ditagih biaya AJB Rp12 juta untuk unit yang, dua kamar, sementara apartemen Kalibata yang notabene lebih eksklusif karena berlokasi di Jakarta Selatan dan nilai NJOP-nya juga lebih tinggi hanya Rp9 juta. Apartemen Kalibata City, developer-nya Synthesis joint dengan Agung Podomoro Grup (hanya pelaksana AJB-nya Agung Podomoro sebagai leader).

"Jika Synthesis tidak bisa menerima permintaan kami mengenai besarnya biaya AJB, kami akan meminta penyelesaian ke Gubernur DKI Anies Baswedan, Dinas Perumahan, BPSK dan KPPU," kata Vallen.

Pihak pengelola PT Synthesis Karya Pratama yang dikonfirmasi soal ini, belum memberikan tanggapan. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal