LampuHijau.co.id - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Indonesia kini terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca (clear and tinted float glass). Kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard ini diyakini akan semakin membuka peluang ekspor produk tersebut ke Filipina.
Produk kaca yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass).
Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca (clear and tinted float glass) tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Indonesia juga dibebaskan dari tuduhan safeguard untuk semen dan keramik.
Baca juga : Jelang Malam Puncak, 34 Finalis Miss Grand Indonesia 2019 Peragakan Kostum Tradisional
“Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar,” jelas Agus Suparmanto dalam keterangan pers yang diterima Lampu Hijau, Senin (6/7).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar USD 635 ribu pada 2019. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar USD 405 ribu. Namun akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.
Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar USD 270,4 ribu. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.
Baca juga : Diselundupkan dari Filipina, Ratusan Lovebirds Diamankan di Bandara Soetta
“Namun, keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka. Keputusan ini tentunya akan mendorong kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina,” ujarnya lagi.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Februari 2019. Hal tersebut sesuai dengan WTO Agreement on Safeguards yang mengatur bahwa setiap negara anggota diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri serupa di dalam negeri.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menjelaskan, secara garis besar apabila suatu negara ingin menerapkan BMTP, maka pihak otoritas harus memperoleh bukti adanya lonjakan impor, adanya kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya.
Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Indonesia Mengerucut Pada Dua Provinsi di Pulau Kalimantan Ini
“Dalam kasus produk kaca asal Indonesia ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” ujar Srie.
Srie melanjutkan, sebelumnya, pada 22 Oktober 2019, Otoritas Filipina menerapkan pungutan BMTP sementara (BMTPS) sebesar P2,835/MT untuk produk kaca asal Indonesia. Namun, penerapan BMTPS tersebut telah berakhir pada Mei lalu. Penerapan BMTPS dimaksudkan agar industri domestik Filipina berkesempatan melakukan penyesuaian struktural industrinya. (Bit)