Reklamasi Ancol Katanya Berpihak Pada Rakyat, Harusnya Masuk Ancol Gratis Dong

Senin, 6 Juli 2020, 23:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Rencana proyek reklamasi di kawasan Ancol terus menimbulkan polemik di Kebon Sirih. Bahkan fraksi PAN dan fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI 'bentrok' terkait janji kampanye Gubernur Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017 lalu. Anggota Fraksi PAN Zita Anjani mengatakan jika reklamasi tersebut akan dibangun Museum Nabi Muhammad, tidak ada untuk menolak reklamasi tersebut. "Karena kita lihat di kawasan Ancol memang untuk masjid sebagainya terbatas, tidak ada simbol-simbol itu. Kalau Pak Gubernur ingin membuat Museum Nabi tentu kami dukung," kata Zita kepada wartawan, Senin (6/7).

Pembangunan masjid dan Museum Nabi di kawasan Ancol Timur rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare. Lahan tersebut merupakan hasil sedimentasi lumpur buangan sisa pengerukan 13 sungai di Jakarta. Sementara, dari izin reklamasi Ancol yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PT Pembangunan Jaya Ancol diberikan izin mereklamasi lahan seluas 120 hektare di kawasan Ancol Timur. Masih ada 100 hektar lahan reklamasi yang peruntukannya bukan untuk masjid dan Museum Nabi. Terkait dengan penambahan sisa lahan itu, Zita mengakui PAN belum mengambil sikap. "Tetapi terkait dengan penambahan sisanya itu akan kami pelajari dulu, untuk apa, mau dibangun apa di atasnya. Mungkin aja enggak bangun apartemen, itu sisanya ada 100 berapa hektar itu, kalau 20 (hektare) kan udah timbunan," tuturnya.

Wakil Anggota DPRD DKI Jakarta itu menilai bahwa janji Anies soal penolakan reklamasi pada masa kampanye Pilgub 2017 lalu harus dilihat secara kontekstual. Pasalnya, menurut dia, saat itu Anies menolak karena reklamasi hanya berpihak kepada kalangan ekonomi ke atas. "Reklamasi yang dulu ditolak karena keberpihakan dengan ekonomi atas. Kalau reklamasinya untuk menengah ke bawah, boleh kita lihat dulu rencana Pak Gubernur seperti apa," jelas Zita.

Baca juga : Kolaborasi Bagikan 1.000 Paket Beras untuk Warga di Pujon Malang

"Jadi saya rasa kita jangan terlalu resisten dulu, kita lihat dulu. Tolak ukur Fraksi PAN itu keberpihakan, kalau keberpihakannya ke bawah kita pasti dukung," tegas putri Ketum PAN Zulkifli Hasan ini.

Pendapat berbeda diungkapkan ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono. Politisi dapil Jaksel ini menyinggung soal janji kampanye anti reklamasi saat Pilgub 2017. "Itu kan soal konsistensi Pak Anies. Soal konsistensi Pak Anies dalam tepati janji kampanye untuk dapatkan simpati, dia teriak lantang untuk menolak reklamasi, itu kan teriaknya," ujarnya kepada wartawan kemarin.

Menurut loyalis Megawati Soekarnoputri ini, soal reklamasi tak mungkin bisa dihindari oleh Pemprov DKI Jakarta. "Realita hukumnya bahwa izin oleh pemerintah pusat, pasti dia sudah tahu itu. Apa yang disampaikan pas kampanye, pasti tahu (pasti tidak akan bisa). Kenapa disampaikan saat kampanye, itu kan untuk mendapatkan simpati," kata Gembong.

Baca juga : 8 Kelurahan di Jakarta Bersih dari Virus Corona

Menurut Gembong, reklamasi ada kaitannya dengan Perpres nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. "Kalau saya tangkapnya begini, itu izin itu diberikan karena alasannya Perpres 60 tahun 2020, yang kedua soal isi dalam pengembangan Ancol dari bagian pengembangan aja. Mau dibuat apa bagian pengembangan Ancol sendiri," ucap Gembong.

Gembong bersama PDIP tidak masalah jika akan ada reklamasi untuk perluasan Ancol. Namun, pengerjaan oleh Pembangunan Jaya harus dilakukan dengan benar. "Yang paling penting, bagaimana kondisi perusahaan itu sendiri. Jangan di tengah jalan ujungnya mereka minta PMD (penyertaan modal daerah). Kesehatan perusahaan jadi faktor utama sebelum dia melakukan pengembangan terhadap Ancol itu sendiri," ujar Gembong.

Di tempat terpisah,  Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai reklamasi Ancol hanya akan menguntungkan pihak pengelola, ketimbang warga Jakarta. "Walaupun pantai Ancol termasuk ruang publik tapi pengelolaannya bersifat privat, pengunjung harus membayar untuk bisa masuk kawasan. Pengelola Ancol yang nanti akan lebih diuntungkan," kata Yayat Supriatna kepada wartawan kemarin.

Baca juga : Biar Pemudik Selamat dan Kantongnya Aman, Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis

Pada saat ini harga tiket masuk Ancol dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tiket individu Rp25.000 per orang, tiket mobil Rp25.000 per unit, dan tiket motor Rp15.000 per unit. Merujuk Undang-Undang Tata Ruang, pantai termasuk ruang publik. Jakarta adalah kota pantai, namun warganya tidak bisa mengakses pantai secara gratis. "Masuk Ancol harus bayar karena kategori taman pariwisata, padahal pantainya itu adalah ruang publik," kata Yayat.

Menurut Yayat, bila daratan Ancol diperluas untuk warga Jakarta dan digratiskan, orang tidak akan menumpuk saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day karena mereka memiliki pilihan alternatif untuk berolahraga dan berekreasi. "Konsep wisata gratis ditujukan hanya untuk ruang terbuka publik di kawasan Ancol, seperti pantai. Adapun untuk kawasan tenant, venue, dan parkir tetap berbayar sebagai sumber pemasukan bagi pihak pengelola dan pemerintah," bebernya.

Yayat berharap konsep pengelolaan Ancol dapat meniru cara Monumen Nasional (Monas) di mana warga bisa mengakses taman Monas secara gratis, namun mereka harus membayar untuk parkir dan naik ke puncak Monas. "Kalau berani berkomitmen Ancol dibuka gratis dengan syarat menjaga kebersihan dan pengunjung dibatasi, maka Ancol akan menarik," kata Yayat.
(DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal