LampuHijau.co.id - Rehab lapangan Sepak Bola Blok S, Jakarta Selatan, akhirnya masuk ke Kejaksaan Agung RI. Indonesian Corruption Orserver (InaCO) menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek rehab senilai Rp10 miliar itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Laporan itu dilakukan karena InaCO mengendus aroma korupsi sejak mulai perencanaan hingga pelaksanaan rehab lapangan. “Laporan dugaan korupsi Lapangan Blok S kami serahkan ke Jamintel pada akhir pekan lalu,” kata Ketua InaCO Order Gultom, Senin (6/7/2020).
Selain pelaksanaan pekerjaan yang amburadul, kata dia, proyek tahun anggaran 2019 itu diduga sarat dengan persekongkolan sejak proses tender. Order mengatakan, sebelumnya InaCO sudah bersurat untuk mempertanyakan permasalahan ini ke pihak Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Pora) Jakarta Selatan. Akan tetapi, Sudin Pora menyebut bahwa dugaan persekongkolan rehablitasi lapangan Blok S itu tengah ditangani Polres Jakarta Selatan. "Dalam suratnya Sudin Pora mengakui bahwa rehabilitasi lapangan Blok S sudah ditangani Polres Jakarta Selatan. Kami berharap proses penyidikan oleh kepolisian ditangani hingga tuntas," harapnya.
Baca juga : BEM UBK Terpanggil Atas Aksi Korban Sarang Burung Walet Di Kejagung RI
Diungkapkannya, dugaan praktik persekongkolan rehab lapangan terjadi terlihat ketika output pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan pengamatan InaCO, kondisi lapangan bergelombang alias tidak rata. Dia mensinyalir, hal itu terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai gambar teknis dan bill of quantity. “Kemungkinan tidak diawasi dan ada pembiaran oleh Sudin Pora Jakarta Selatan. Kalau itu terjadi, ini merupakan sinyalemen dugaan persekongkolan sejak perencanaan hingga pelaksanaan,” bebernya.
Selain itu, kata dia, pekerjaan pembuatan saluran air di sepanjang tepi lapangan juga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya proyek. Dalam perencanaannya, kata dia, pembangunan saluran harusnya menggunakan beton cetakan u-ditch buatan pabrik. Namun, saat pembangunan saluran pada akhir tahun 2019 lalu, pihak kontraktor melakukan pengecoran sendiri dengan menggunakan adukan semen di lokasi. “Fakta ini dan beberapa pelaksanaan pekerjaan lainnya yang tidak sesuai aturan menjadi dasar kami melaporkan dugaan persengkongkolan rehabilitas lapangan Blok S ke penegak hukum,” tandasnya.
Baca juga : Kawasan Wisata Gunung Bromo Segera Dibuka Kembali
Terkait hal ini, Kepala Seksi Sarana dan Prasaran Sudin Pora Jakarta Selatan Agus Triyanto mengakui adanya laporan dugaan korupsi terhadap proyek rehab lapangan Blok S kepada penegak hukum. “Lagi ditangani Polres Jakarta Selatan,” kata dia. Saat ini, kata Agus, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkait indikasi korupsi yang dilaporkan. “Cek saja ke Polres (Jaksel) sampai mana perkembangannya,” katanya melalui pesan WhatsApp. (RBN)