LampuHijau.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Satuan Tugas (DPP Satgas) Anti Narkoba, Anhar Nasution mendesak Pemprov DKI mencabut izin edar Diskotik Top One. Pasalnya di sana, indikasi peredaran narkoba terjadi.
“Yah, bisa dikatakan harus seluruh terlibat, jadi tidak hanya protokol kesehatan yang dilanggar, kita juga cek peredaran di sana,” kata Anhar menanggapi penggrebekan di diskotek Top One, Minggu (5/7/2020).
Baca juga : Memperingati Hari Anti Narkoba, Kemensos Ajak Seluruh Komponen Perangi Narkoba
Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotik Top One jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas di sana selama PSBB Transisi.
Anhar menilai, narkoba di tempat hiburan bukanlah hal yang baru. Sejak dahulu, menurutnya narkoba telah beredar disana. Karena itu dalam penindakan dan razia di tempat malam, ia menyarankan tes urine wajib dilakukan. Prosedur ini telah dilakukan oleh BNN setiap razia tempat malam.
Baca juga : Disinyalir Masuk Parpol, KOMPAN Desak KPK Pecat Novel
Prosedur semacam ini semestinya dilakukan saat Satpol PP menggerebek tempat hiburan. Mereka bisa mengajak BNN maupun polisi untuk bersama melakukan tes urine itu. Di tempat hiburan malam sendiri, Anhar mengatakan, banyak ungkap kasus yang bisa terbongkar dari temuan kecil seperti tes urine hingga alat hisap narkoba. Dari temuan itu, bandar dan jaringan narkoba terbongkar.
“Jadi bisa dikatakan di sana pasar yang empuk. Ini bisa jadi ketegasan Pemda dalam perang terhadap narkoba,” tuturnya.
Baca juga : Bahagiakan Warga Jakarta, Sarana Jaya Bangun Apartemen Swasana
Sedangkan terhadap pelanggaran PSBB, Anhar menyebutkan, pihaknya menegaskan Sanksi tegas bukan hanya segel sementara wajib diberikan. “Apapun ceritanya setiap orang atau badan hukum yang pelanggar UU maupun peraturan apakah itu, baik itu Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, sampai ke Peraturan Kepala Desa wajib patuh,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Asphija Hana Suryani mempersilakan Pemrov DKI memberikan sanksi terhadap pelanggaran PSBB di tempat hiburan. “Bila terbukti adanya pelanggaran PSBB, silakan beri sanksi,” tutupnya. (YUD)