LampuHijau.co.id - Diskotek, bar dan spa Top One digrebek petugas gabungan karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19. Ironisnya, tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, itu hanya disegel sementara untuk menunggu pemeriksaan lanjutan. "Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukannya kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di luar diskotek berlantai lima tersebut, Jumat (3/7/2020).
Penggerebekan Diskotek Top One dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat. Puluhan aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian ikut memantau penggeledahan tempat hiburan berlantai empat itu. Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam sehingga menyulitkan petugas Disparekraf yang akan melakukan inspeksi.
Baca juga : Volume Kendaraan di Masa PSBB Mirip Sebelum Adanya PSBB
Namun, petugas Disparekraf akhirnya berhasil masuk bersama Satpol PP Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, baik Disparekraf maupun Satpol PP dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena dalam keadaan kosong serta pintu-pintu ruangan banyak yang terkunci. Akan tetapi para petugas yang kemudian dibantu TNI dan Polri masih terus mencari bukti-bukti operasi. Pasalnya ada kejanggalan ruangan yang masih terasa dingin dari AC. Selain itu petugas juga mencium bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket, sepatu wanita serta barang lainnya. Akhirnya setelah pukul 9.30 WIB ditemukan lima orang di lantai atas. Selanjutnya ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di berbagai ruangan yang sengaja dikunci dari luar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri Pariwisata Disparekraf, Ifan, mengatakan, saat ini belum diputuskan kategori pelanggaran Top One. Namun, ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi. Termasuk indikasi adanya peredaran narkotika mengingat adanya kecurigaan pengunjung yang disembunyikan secara sengaja oleh pengelola. "Ya indikasi itu (pelanggaran berat) tetap ada. Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP lebih lanjut terkait pelanggarannya sejauh mana. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Iffan.
Baca juga : Nekad Beroperasi di Masa Pandemi, Tempat Karaoke di Bogor Disegel
Di Diskotek Top One, diketahui banyak ditemukan pengunjung yang bercampur dengan petugasnya lebih dari 150 orang untuk kemudian dilakukan pendataan demi kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, terhitung sejak PSBB Jakarta ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Namun, pengelola Top One tidak kehabisan akal untuk tetap beroperasi secara diam-diam. Top One hanya menerima pengunjung dari kalangan terbatas saja. Mereka yang bisa mengakses seluruh layanan hiburan khusus dewasa itu terbatas bagi tamu yang telah memiliki undangan. Tidak hanya menerapkan sistem undangan, pihak pengelola Top One diduga menyamarkan operasionalnya dengan menempatkan kendaraan pengunjung jauh dari lokasi. RBN