LampuHijau.co.id - Penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang memberikan izin terhadap PT Pembangunan Jaya Ancol untuk memperluas kawasannya dengan cara reklamasi, ditentang keras oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mempertanyakan urgensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin tersebut. Dia mengatakan, langkah yang dilakukan Anies saat ini menunjukan tidak adanya kejelasan sikap Pemprov terhadap pemulihan teluk Jakarta. Sebab menurutnya, reklamasi hanya akan mengorbankan kehidupan pesisir laut. "Apa urgensinya reklamasi Ancol? Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi," katanya.
Apapun alasannya, menurut Tubagus, Anies harus tetap konsistensi dengan komitmennya terdahulu untuk tidak gencar melakukan reklamasi. Selain itu sebagai pucuk pimpinan tertinggi di ibu kota, Tubagus menganggap, seharusnya Anies tidak memiliki kendala untuk tidak menerbitkan Kepgub reklamasi Ancol. Sekalipun reklamasi telah berjalan, ia mendorong agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus bisa menghentikan pengerjaannya. "Reklamasi harus dibatalkan dalam seluas atau konsep apapun, karena tidak dibenarkan. Dengan kebijakan dan kewenangan Gubernur tentunya bisa ditolak reklamasi tersebut," ujarnya.
Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta publik tidak buru-buru ‘nyinyir’ terkait izin tersebut. Setidaknya sampai Anies menjelaskan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan tersebut. Sebab, menurut Riano, saat kampanye di Pilkada 2017 lalu, Anies tak cuma berjanji akan menghentikan reklamasi tetapi juga akan memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun untuk kepentingan masyarakat Jakarta secara luas. Karenanya, Riano mengaku, saat ini dirinya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud. "Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu, dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun,” kata Riano kepada wartawan, Jakarta.
Baca juga : HZM: Bersama Anies-Riza Jakarta Jadi Kota yang Tangguh Hadapi Pandemi Covid-19
Riano mengatakan, rencana lokasi reklamasi perluasan Dunia Fantasi dan reklamasi untuk perluasan Taman Impian Ancol Timur hingga kini belum jelas. Riano menjelaskan, bahwa izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi. Menurutnya, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi. Hasil reklamasi di masa lalu faktanya sudah jadi daratan, sekarang yang terpenting harus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi,” terang Riano.
Kendati demikian, Anggota Komisi D DPRD DKI ini menegaskan, dewan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termaauk kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan. Selain itu, Riano juga mengingatkan Pemprov DKI agar hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik sebagaimana janji Anies. Jadi, area pantai itu nantinya harus bisa diakses secara gratis oleh warga Jakarta,” ujar Riano. Riano menambahkan, dirinya tidak ingin lahan reklamasi di Pantai Ancol itu sepenuhnya menjadi kawasan privat dan tertutup, apalagi sekedar memperluas praktik komersialisasi.
Selanjutnya, Riano juga mewanti-wanti pihak pengelola agar memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU No. 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. "Jangan sampai perluasan kawasan rekreasi itu menimbulkan kerusakan ekosistem kawasan perairan Ancol yang justru merugikan nelayan di pesisir Jakarta,” pungkas Riano.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub, Sabtu (27/6).
Baca juga : Tren Isu Ketahanan Pangan Menanjak Saat Pandemi Covid-19
Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan. Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucapnya.
Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. "Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," jelasnya.(DRI)