LampuHijau.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan atau diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Hakim menyatakan, penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020. PTUN Jakarta menilai, Pemprov DKI telah sewenang-wenang dalam penutupan izin usaha Golden Crown yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS). Pemprov DKI sebelumnya, mencabut usaha diskotek pada 7 Februari lalu lantaran hasil razia didapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba.
Baca juga : Banyak Warga Langgar Protokol Kesehatan Di Gelaran CFD

"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada Kamis (2/7/2020).
Baca juga : Anies Apresiasi PMI yang Sterilkan Jakarta dengan Sistem Pengembunan
Duduk sebagai Ketua Majelis Joko Setiono dengan anggota Sutiyono dan Nasrizal. Majelis menilai, tindakan Pemprov DKI merupakan tindakan sewenang-wenang (willekeur), karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Secara mutatis mutandis juga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan," ujar Majelis.
Baca juga : Jadi Bos Beringin Jakarta, Zaki Siapkan Kabinet Milenial
PTUN Jakarta menolak argumen diskotek itu jadi tempat pesta narkoba. Sebab, 213 orang yang positif memakai narkoba menggunakan narkoba di luar tempat hiburan diskotek. "Karena itu, secara logis, tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan manajemen untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika," ucap majelis.
"Sedangkan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata adalah apabila transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya," pungkas majelis dalam sidang pada 30 Juni 2020. (DIR)