Kapolri: Polisi Terjerat Narkoba Harus Dihukum Mati Aja

Kamis, 2 Juli 2020, 16:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyarankan agar anggota Polri yang terlibat kasus narkoba Dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, anggota Polri yang terjerat kasus narkoba pantas diberi hukuman mati.

Hal itu disampaikan Idham saat berpidato dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Promoter Ditlantas Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). "Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," ucap Idham.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas

"Kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," imbuhnya.

Idham menjelaskan bahwa pernyataannya itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, bahaya narkoba bisa timbul dari luar dan dalam internal kepolisian sendiri. Lebih lanjut, Idham pun mengaku selalu bersikap cerewet alias rewel terhadap Direktorat Narkoba. Idham mengungkapkan bahwa dirinya selalu mewanti-wanti anak buahnya untuk menjaga dan segera memusnahkan barang bukti narkoba.

Baca juga : Tiga dari 12 Perampok Nasabah Bank Ditembak Mati

"Bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujar Idham.

"Saya kalau ngomong ini banyak yang tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu Presiden (Joko Widodo) kemarin sudah perintah, kita harus reformasi total. Jadi saya harus menyampaikan juga kepada semua," katanya menambahkan.

Baca juga : Ngaku Polisi, Begal Rampas HP & Motor ADV

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal