LampuHijau.co.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diminta mengembalikan uang negara yang dipakainya untuk berobat ke Singapura. Jumlah uang negara tersebut mencapai Rp3,5 miliar.
Permintaan itu diutarakan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi melalui akun Twitternya, Rabu (1/7/2020). Katanya, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.
Baca juga : Demo Bareng Mahasiswa, Korban Novel Baswedan Minta "Kasus Sarang Burung Walet" Lanjut
"Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” tulis dia di akun Twitter-nya.
Sambuny Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK. Menurutnya, kasus Novel adalah kasus pribadi. Karenanya, KPK tak boleh melakukan pendampingan hukum kepada Novel Baswedan.
Baca juga : Korban Tuntut Keadilan, Kapan Novel Baswedan Bisa Diadili? #BeraniJujurHebat
"Karena ini kasus pribadi bukan kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK, bukan kasus politik, maka Novel harus segera mengembalikan uang negara sebesar Rp3,5 miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya. Apalagi dana itu menggunakan dana Kepresidenan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sejak awal dia mengatakan bahwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum. Tapi kasus ini adalah kasus pribadi bukan kasus politik. Maka itu, lanjut Teddy, sudah tidak ada perbedaan sikap antara dirinya dan kubu Novel Baswedan, sehingga KPK periode lalu harus mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi.
Baca juga : Cari Keadilan, Korban Sarang Walet Novel Baswedan Rela Dirikan Tenda Depan Kejagung
Selain itu, tambahnya, Novel juga harus mengembalikan uang negara sebesar Rp3,5 miliar untuk pengobatannya.
"Sekali lagi, ini bukan kasus politik, ini kasus pribadi, sehingga tidak boleh menggunakan institusi juga uang negara. Saya sependapat dengan tim advokasi Novel Baswedan dan prinsipnya harus sama, jangan berat sebelah demi kepentingan sesaat,” pungkas Teddy Gusnaidi. (YUD)