LampuHijau.co.id - Ada 75 aduan yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebagian besar orangtua siswa mengadu soal sistem kriteria usia, khususnya di DKI Jakarta. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam konferensi pers mengatakan pengaduan dari DKI Jakarta didominasi oleh keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orangtua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda. Padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju.
Baca juga : Jam Kerja Kantor di Jakarta Dibikin Jadi 2 Gelombang
Retno mencontohkan, ada orangtua siswa di Cipinang Muara yang anaknya tidak diterima di seluruh SMPN yang berada di zonasinya. "Ada yang unik adalah kasus di Cipinang Muara, di mana anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar," tuturnya.
Ratno menyebut, berdasarkan penjelasan Disdik DKI, anak yang diterima pada wilayah tersebut paling muda berusia 12 tahun 5 bulan 8 hari.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," tuturnya.
Aduan mengenai PPDB sejak 27 Mei sampai dengan 28 Juni 2020, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta dan 34,67% berasal dari daerah lain di seluruh Indonesia.
Sementara itu KPAI sudah memanggil pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kisruh PPDB yang menggunakan kriteria usia. Dari pemanggilan tersebut, KPAI merekomendasikan Disdik DKI untuk membuka PPDB tahap 2 untuk jalur zonasi.
Menurut Retno, pihaknya mendorong Disdik DKI Jakarta menyediakan dua hingga empat kursi per kelas di setiap sekolah. Hal itu untuk menampung calon peserta didik yang tidak diterima melalui jalur zonasi hanya karena usianya belum memasuki batas minimal. "Kan di jalur zonasi banyak yang enggak ketampung, padahal mereka katanya dekat rumah banget, tapi tersingkir gara-gara usianya muda. Berarti anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi," kata Retno.
Retno kemudian mencontohkan dengan jumlah SMP Negeri di DKI Jakarta itu berjumlah 350 sekolah, kemudian dibuka PPDB 2 dengan menambahkan jumlah kursi, setidaknya ada 8.400 calon peserta didik yang dapat tertampung. Solusi pendek ini yang paling cepat bisa dilakukan daripada meminta untuk bangunan sekolah yang baru. "Kalau cuma dua sampai empat kursi tiap kelas ada lah di gudang sekolah itu masih ada lebihnya. Lagipula sekarang masih pandemi dan belum ada belajar di sekolah. Bisa lah dinas pendidikan nyediain tambahan meja kursi kalau kurang," ucapnya.
Ia juga memberikan masukan tambahan yakni pengurangan kuota jalur prestasi non DKI Jakarta. Kalau dilihat dari daya tampungnya, hanya sekitar 20 persen SMA negeri yang bisa menerima calon peserta didik dari Jakarta. Retno pun mempertanyakan jalur kuota non DKI tidak dikurangi padahal untuk warga DKI Jakarta sendiri belum tertampung. Untuk itu KPAI pun merekomendasikan adanya pengurangan kuota jalur prestasi non DKI Jakarta. "Kalau tahun ini kan enggak bisa segampang itu ditiadakan, jadi tahun ini yang baru mulai 1 Juli dikurangi saja dari 5 ke 2 persen. Sisanya yang 3 persen kasih ke jalur zonasi tahap 2 lagi," pungkasnya.(MW/NET)