Kantongi Restu Menkumham, Sah! Bang Oding Pimpin Bamus Betawi 1982

Minggu, 28 Juni 2020, 10:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Haji Zainudiin alias Haji Oding resmi memimpin Badan Musyawarah (Bamus) Betawi sembilan belas delapan dua. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rupublik Indonesia No. ahu 0003133.AH.01.07 Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan badan musyawarah Betawi sembilan belas delapan dua, yang ditetapkan tanggal 19 April 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahya Rahardian M. juga ditetapkan susunan pengurus perhimpunan yakni Zainudin sebagai Ketua Umum, Anwar sebagai Ketua Harian, Muhamad Ihsan sebagai Sekretaris Jenderal, Budi Chaemansyah sebagai Bendahara Umum, Edi Mardjoeki Nalapraya sebagai Ketua Majelis Adat, dan Lutfi Hakim sebagai Sekretaris Majelis Adat.

Baca juga : Masjid Terendam Banjir, Polisi Bantu Bersih-bersih

Sekjen Bamus Betawi 1982 M. Ihsan mengaku sangat bersyukur atas keluarnya SK MenhukHam tersebut. "Kami sangat bersyukur atas keluarnya SK tersebut. Ini artinya organisasi kita sudah diakui negara," ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Minggu (28/6/2020).

Ihsan pun mengharapkan, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bijak dalam menyikapi perselisihan yang terjadi ditubuh Bamus Betawi sebelumnya. "Kami berharap Pemprov DKI tidak mengeluarkan dana hibah. Pemprov harus bijak menyikapi perselisihan ini, jangan memihak, karena kita sama-sama punya legalitas," bebernya.

Baca juga : Biaya Rapid Test Lebih Mahal Daripada Tiket Pesawat

Kata Ihsan, sebelum terjadinya islah, maka tidak ada yang berhak mendapat pengakuan dari Pemprov. "Sebelum islah tidak ada yang berhak mendapat pengakuan dari Pemprov," tegasnya. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal