Ombudsman DKI: Kebijakan Dinas Pendidikan Secara Umum Telah Sesuai Dengan Permendikbud

Sabtu, 27 Juni 2020, 14:32 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Ombudsman wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai ada kesalahpemahaman terkait kebijakan usia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Dinas Pendidikan DKI terhadap kebijakan usia jika merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Teguh menuturkan, sejatinya Permendikbud telah mengatur usia dalam PPDB. Jika terdapat pihak yang menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Teguh menilai pihak tersebut tidak membaca secara untuk peraturan tersebut. "Bisa jadi miss persepsi, bisa jadi tidak membaca dan membandingkannya secara utuh dengan Permendikbud 44/2019," kata Teguh kepada wartawan kemarin.

Baca juga : Undangan Terbatas, Pelantikan Riza di Istana Sesuai Protokol Kesehatan

Dia mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan secara umum telah sesuai dengan Permendikbud. Perihal pelaksanaannya, menurut Teguh, setiap daerah menyesuaikan kondisi masing-masing. Misalnya saja, penetapan zonasi di Jakarta tidak bisa memakai pendekatan yang sama dengan di Jawa Barat yang memakai titik Global Position System (GPS). Belum lagi tahun ini tidak ada pelaksanaan Ujian Nasional akibat pandemi Covid-19, sehingga dikatakan Teguh, wajar jika Pemprov DKI memodifikasi PPDB.

Baca juga : Pembangunan Depo LRT Bekasi Diharapkan Segera Selesai

"Ada persepsi yang keliru kalau zonasi kemudian dinyatakan menjadi jalur usia, karena penapisan pertama tetap zonasi. Jika kemudian pendaftaran melebihi kuota baru usia dipergunakan," tuturnya.(DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal