Triwulan Pertama, PTSP Penjaringan Keluarkan 295 Perizinan Online

Jumat, 12 April 2019, 11:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengeluarkan ratusan perizinan online di sepanjang triwulan pertama pada 2019. Perizinan ini tidak mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor PTSP.

Kepala PTSP Kecamatan Penjaringan Joko Suparno mengatakan, perizinan online ini masuk dalam program Jakarta Evolution (Jakevo) yang dapat diakses melalui www.jakevo.jakarta.go.id. Perizinan dilakukan dengan sistem online, yang tidak mengharuskan pemohon datang ke kantor PTSP.

Baca juga : Akur, Inilah Kebersamaan Keluarga Anang dengan Mantan Istri, KD

"Pemerintah Provinsi DKI sudah ada program Jakevo untuk pemohon yang mengurus perizinan via online," kata Joko, Jumat (12/4/2019).

Pada Januari lalu, terdapat 17 perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kelas C, 37 Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), 36 Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan 1 Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LKTKA). Pada Februari, terdapat 14 IMB kelas C, 17 SIUP, 18 TDP, dan 22 LKTKA. Sedangkan Maret, terdapat 32 IMB kelas C, 25 SIUP, 27 TDP, dan 46 LTKA.

Baca juga : Layanan PTSP Penjaringan Hadir di RPTRA, Pelabuhan, dan Mal Lho!!!

"Untuk Maret ada tambahan dua izin toko daging, dan satu izin pelaksanaan storing jaringan utilitas," jelasnya.

Dia menerangkan, program Jakevo ini memudahkan pemohon untuk mengurus perizinan. Persyaratan izin yang diinput pemohon melalui sistem online ini dikerjakan petugas sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga : DKI Komit Pelayanan Kesehatan Bertaraf Internasional

"Jadi hasil permohonan ini diterima pemohon melalui email. Nanti pemohon bisa mencetak hasil perizinan sendiri," tutupnya. (Sep)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal