Jakpro Dinilai tak Mampu Urus ITF, Ubaidillah: Kami Minta Anies Cabut Pergub 33/2018

Rabu, 24 Juni 2020, 13:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur Provnsi DKI Jakarta didesak oleh sejumlah kalangan untuk mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada PT Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/ Intermediate Treatment Facility (ITF). Salah satunya disuarakan oleh Komite Pemantau Pembangunan (KPP) ITF Jakarta.

Ketua KPP  ITF Jakarta Ubaidillah mengatakan, perkembangan pembangunan ITF Sunter dalam pantauan pihaknya hingga saat ini terlihat tidak ada kemajuan yang berarti pasca peletakan batu pertama (groundbreaking) pada kamis 20 Desember 2018.

"Kami mendukung langkah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pelaksana ITF Sunter dianggap sudah gagal dalam melaksanakan Pergub 33/2018 tersebut. Ini disampaikan dalam rapat paripurna tanggapan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI 2019 pada 19 Mei 2020, dan saat kunjungan Komisi 'D' DPRD Provinsi DKI Jakarta ke lokasi ITF Sunter, Kamis 11 Juni 2020," kata Ubaidillah kepada lampuhijau.co.id di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Menurut Ubaidillah, langkah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mendesak dicabutnya Pergub 33/2018 sudah tepat dan sebagai sikap politik yang telah menjalankan fungsi pengaturan, penganggaran dan pengawasan, serta agar pemerintah dan masyarakat Jakarta tidak menanggung kerugian yang lebih besar akibat nasib tatakelola sampah yang tidak menentu.

Selain itu, Ubaidillah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang telah menegur PT Jakpro melalui surat tertanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Jakpro, karena gagal memenuhi janji-janji pelaksanaan tahapan pekerjaan. Sehingga berdampak pada manggkraknya pembangunan ITF Sunter.

Baca juga : MenkopUKM Pastikan Program Restrukturisasi Kredit UMKM Berjalan 

"Surat teguran yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kalau PT Jakpro berkomitmen untuk mengoperasikan ITF Sunter pada 2021. Namun tahapan pembangunan ITF Sunter tidak berjalan," papar Ubaidillah.

Sementara, dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 disebutkan bahwa tahapan atau jadwal pembangunan ITF Sunter diantaranya sebagai berikut: 

-Pelaksanaan Konstruksi, tahun 2018 -Pelaksanaan Impor Peralatan, tahun 2019

- Uji Operasional (Test Commissioning), tahun 2020

- Pengoperasian Secara Komersial (Commercial Operating Date), tahun 2021

Baca juga : Cari Keadilan, Korban Sarang Walet Novel Baswedan Rela Dirikan Tenda Depan Kejagung

- Operasional ITF Sunter, tahun 2022

Senada dengan Ubaidillah, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) yang juga anggota Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta M. Syaiful Jihad mengatakan, proses pembangunan ITF Sunter yang sudah lama direncanakan Pemprov DKI Jakarta harus terbuka dan transparan.

"Pasalnya rencana pembangunan ITF Sunter telah menjadi perhatian publik dan akan menjadi barometer pengolahan sampah perkotaan di Indonesia," ungkap Syaiful.

Syaiful menambahkan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak segan melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap PT Jakpro dan Fortum Finlandia sebagai investor pengolah sampah. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak bergantung dan memiliki solusi alternatif lain dalam penanganan darurat sampah Jakarta.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) telah melakukan kerja sama dengan PT Fortum Finlandia dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ITF Sunter. Pembangunan ITF Sunter yang direncanakan, menggunakan teknologi insinerator (Incinerator) dengan kapasitas pengolahan 2.200 ton sampah per hari. Yang mana energi panas dari proses pembakaran sampah akan dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) menghasilkan listrik sebesar 35 megawatt (MW/Hour).

Baca juga : Jamaludin Usulkan Baju Pangsi Jadi Seragam Wajib DPRD DKI

"Pembangunan ITF sunter dengan nilai investasi US$250 juta atau sekitar Rp3,5 triliun direncanakan beroperasi dalam jangka waktu hingga 25 tahun sesuai kontrak kerjasama. PT Fortum Finlandia dipercaya mengolah sampah Jakarta selama 25 tahun dengan menerima biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) atau imbalan berupa Tipping Fee sebesar Rp500.000 per ton per hari," papar Syaiful.

Masih kata Syaiful, ITF Sunter dianggap menjadi solusi Jakarta dalam menyelesaikan masalah sampah warganya. Apabila pembangunan ITF Sunter berhasil, akan disusul kemudian pembangunan ITF di lokasi lain yang telah ditetapkan, yakni kawasan Marunda, Cilincing, dan Duri Kosambi.

Ketika ketidakmampuan salah satu BUMD ini dikonfirmasi lampuhijau.co.id kepada Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto via WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal