LampuHijau.co.id - Aleassandro Rey selaku Kuasa Hukum Penggugat PT Mitra Abadi Pratama menyesalkan banyaknya kejanggalan dalam sidang pajak keempat, terkait gugatan yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang di gelar di Pengadilan Pajak, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2020) kemarin. Dalam persidangan tersebut, pihaknya melihat ada 4 point kejanggalan yang terjadi.
"Pertama, kami melihat bahwa tanggapan tergugat tidak dikirimkan ke kami selaku penggugat oleh pengadilan pajak, sehingga penggugat kehilangan hak untuk menyampaikan bantahan kepada pengadilan pajak. Seharusnya tanggapan tergugat disampaikan sebelum sidang perdana dimulai dan itu sudah diatur didalam undang-undang pengadilan pajak," ungkapnya kepada wartawan, usai menghadiri persidangan ke empat di Pengadilan Pajak. Ia pun menyesalkan adanya kejanggalan itu.
Semestinya, lanjut dia, kejanggalan tidak harus terjadi di persidangan karena berkaitan dengan teknis judisial. Menurut Rey, saat ini perkara juga sedang diperiksa dan diadili oleh majelis 15. Majelis 15 tersebut terdiri dari ketua Triyono, Retno dan Anwar. Kemudian kejanggalan kedua, sambungnya, berkaitan dengan panggilan sidang.
"Hari ini tanggal 22 Juni 2020 adalah sidang kami yang keempat. Namun panggilan sidang tidak disampaikan ke kami. Kami tahu adanya persidangan dari website pengadilan pajak. Seharusnya ketentuan mengatur panggilan itu harus disampaikan dengan patut kepada para pihak," sesalnya.
Baca juga : Ada Kejanggalan Saat Sidang Pledoi, TY: Merdeka Itu Bebas dari Kriminalisasi
Bahkan, Rey mengaku, teknis pemanggilan yang tidak sesuai prosedur ini sudah terjadi dua kali selama persidangan.
Sebelumnya, pada persidangan 8 Juni 2020, panggilan sidang tersebut baru diterima pihaknya tanggal 15 juni 2020, di mana sidangnya sudah selesai. "Pada persidangan hari ini kami menyampaikann keberatan kami. Kami menganggap sidang ketiga dan keempat itu tidak ada karena kami tidak dipanggil secara patut," katanya dengan heran terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi.
Selanjutnya, poin ketiga berkaitan dengan surat kuasa tergugat. Rey mempersoalkan ini karena tergugat hadir bukan dengan surat kuasa khusus tapi dengan surat tugas.
Rey menjelaskan, undang-undang Pasal 34 ayat 1 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa para pihak dapat diwakili oleh seorang kuasa atau lebih dengan surat kuasa khusus bukan dengan surat tugas. "Pasal 34 ayat 1 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa surat kuasa khusus itu tidak bisa ditafsirkan lain selain daripada surat kuasa khusus itu," jelasnya.
Baca juga : Polri Dinilai Berhasil Menjaga Keamanan dan Kondusivitas Kota Cirebon
Kejanggalan keempat yakni, pihaknya melihat bahwa gugatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 5. Di mana gugatan Rey, sudah disampaikan dalam waktu 14 hari setelah keadaan di luar kekuasaan penggugat dan itu memang diatur. Sehingga menurutnya, jangka waktunya belum terlewati dan haruslah diterima. Karena keadaan di luar kekuasaan penggugat tersebut berakhir pada saat berakhirnya masa cuti penggugat tanggal 25 november 2019.
"Oleh karena itu, kami mengajukannya 14 hari dari 25 November 2019. Terhitung 26 november 2019 sampai 9 Desember 2019. Dan kami mengajukannya masih dalam kurun waktu yaitu 5 Desember 2019. Itu yang menurut kami banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Kami minta publik memonitor," bebernya.
Sementara, terkait materi gugatan pada persidangan ke empat ini, Rey mengajukan dua gugatan yang berkaitan SKPKB dan gugatan STP. Rey menilai penerbitan SKPKB tidak sesuai prosedur. Karena SKPKB tidak sesuai prosedur, maka dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 2 huruf D.
"Apabila terbukti di persidangan tentu harus dinyatakan batal, karena ketentuan mengatur SKPKB harus diterbitkan karena jangka waktu pemeriksaannya tidak boleh lebih dari 6 bulan.
Baca juga : Diduga Santap Makanan dari OTK, Wanita Massa Aksi di MK Keracunan
Faktanya, tergugat melakukan pemeriksaan pajak kepada penggugat (klien kami) sampai 9 bulan sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Ketentuan tersebut yang dilanggar adalah berkaitan dengannya PMK 17 tahun 2013 dan PMK 184 tahun 2016," tambahnya.
Terkait Surat Tagihan Pajak (STP), Rey mengatakan, STP tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PER-17 tahun 2018. Karena secara formil penerbitannya tidak sesuai dengan yang diatur di halaman 49, PER-17 tahun 2018. Seharusnya penulisannya, lanjut Rey, dibuat perbulan dalam 1 tahun pajak bukan digabungkan dalam 1 tahun pajak, tetapi dibuat perbulan.
Rey pun berharap, Majelis bersidang mengikuti hukum acara yang berlaku. Teknis judisial tidak boleh dilanggar karena itu prosedur dan hukum acaranya demikian. "Kami ingin persidangan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tapi berdasarkan hukum acara Pengadilan Pajak. Kami mohon supaya Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan terhadap Pengadilan Pajak," pungkasnya.
Adapun sidang akan digelar kembali pekan depan tanggal 6 juli 2020. Pada persidangan berikutnya, penggugat akan menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi. (RKY)