LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta segera melanjutkan proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dalam kaitan 'kasus sarang burung walet'. Mengingat, peristiwa itu terjadi sejak lama, dan hingga kini dinilai tak ada kejelasan akan proses hukumnya.
"Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh," ujar koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) Katon, di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Baca juga : Tuntutan 1 Tahun Buat Si “Penyiram” Novel Baswedan Lazimkah?
Novel diduga terkait dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus tersebut berlangsung saat dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Adapun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap kasus tersebut telah dicabut, sesuai hasil sidang praperadilan. Tapi, proses pidana tak dilanjutkan pihak Kejaksaan dengan alasan kasus itu dianggap tidak cukup bukti dan telah kadaluarsa.
Baca juga : Gegara Penarikan Mobil, 2 Kelompok Massa Bentrok di Depan Kantor Polisi
Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, seperti yang pernah ia lakukan saat Novel menjadi korban penyerangan. Sehingga, rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya, bisa terpenuhi.
Selain itu, KPK pun diminta memecat Novel. Karena jika terbukti dalam kasus tersebut, Novel dinilai melakukan pelanggaran HAM berat. "Novel Baswedan harus mendapatkan sanksi tegas," ucap Katon. (YUD)