Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Apartemen T Plaza Bersyukur Haknya Terpenuhi

Jumat, 19 Juni 2020, 15:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Warga Apartemen T-Plaza Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, bersykur ditengah situasi pandemi Covid-19, gugatan mereka terhadap developer apartemen dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar Kamis (19/6/2020).

Majelis hakim menyatakan, PT Prima Kencana (PK) sebagai developer pailit karena tidak dapat memenuhi hak-hak para konsumen apartemen tersebut.

Baca juga : Bantah Pailit, Pengembang Apartemen Ajukan Kasasi

“Sengketa antara konsumen pembeli unit-unit Apartemen T-Plaza yang berlokasi dikawasan Bendungan Hilir dengan PT. Prima Kencana (PK) sebagai Developer berakhir dengan putusan pailit yang dibacakan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” kata salah seorang warga, Rens Situmorang kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Sidang yang dihadiri oleh para keditur pemilik unit dan ruko serta kontraktor PT CBM itu sempat diawarnai adu mulut oleh para pihak. Hakim pun sempat beberapa kali menegur peserta sidang.

Baca juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Serdik Sespimmen Sumbang Nasi Kotak ke Pondok Yatim & Dhuafa Ar-Raudhoh

“Sidang diwarnai adu mulut antara perwakilan warga dengan developer, sehingga ketua majelis hakim terlihat beberapa kali meminta mereka untuk tidak berbuat gaduh di ruang sidang,” ujar Rens.

"Keadilan di Indonesia masih ada, di mana keadilan terbukti berpihak pada warga yang telah 7 tahun berjuang atas haknya. Kami bersyukur meskipun kita dalam situasi Covid-19, kami mendapatkan hak kami kembali,” tandasnya.

Baca juga : Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Pada Pandemi Covid-19 Dapat Dispensasi

Untuk diketahui, sengketa ini berawal dari belum selesainya pembangunan tower apartemen oleh developer yakni PT PK, yang sedianya harus diserahterimakan pada tahun 2013 silam. Para Konsumen yang merasa tertipu dan menilai tidak adanya itikad baik dari Pihak PT PK, lantas mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal