LampuHijau.co.id - Setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya melakukan kasasi yang telah didaftarkan di pengadilan niaga dengan nomor register 25 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst. Jo nomor 02/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga. Jkt. Pst Jo. nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 15 Juni 2020, kemarin.
Wahab Abdilah, kuasa hukum PT Harmas menilai bahwa pemohon II (pailit) Farida Soemawidjaya tidak mempunyai legal standing dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian, karena nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam perjanjian homologasi berdasarkan putusan niaga nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kemudian pemohon I, Agustin Farida tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo.
Agustin Farida belum melunasi atau menyelesaikan biaya administrasi pada saat penyelesaian pembangunan, sehingga PT Harmas Jalesveva belum mempunyai kewajiban untuk membayar denda keterlambatan.
Baca juga : Konsumen Tertipu, Pengembang Apartement T-Plaza Terancam Pailit?
Pengajuan kasasi yang dilakukan tim kuasa hukum juga didukung 400 lebih penghuni apartemen yang dikelola PT Harmas Jalesveva. Langkah kasasi ini diambil, karena pihaknya menilai keputusan yang diambil PN Niaga berdasarkan bukti dan pertimbangan yang janggal. Dengan Kejangaalan tersebut, PN Niaga semestinya tidak berwenang memutuskan perkara tersebut.
"Karena bukti dan pertimbangannya janggal, otomatis keputusan yang diambil adalah keputusan yang janggal," tegas Wahab, Selasa (16/06/2020) kemarin.
Dengan fakta tersebut, maka kedua pemohon tidak memenuhi syarat untuk pengajuan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) dari Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 2 ayat (2) berbunyi: "Debitur yang mempunyai dua atau Iebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau Iebih kreditornya."
Baca juga : Merasa Dirugikan, Pengembang Laporkan Warga Lebak Bulus
Sedangkan Pasal 8 ayat (4) berbunyi: "Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi."
Selain itu, upaya hukum pembatalan perdamaian dilakukan karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum ada. Padahal Sertifikat tersebut merupakan poin-poin dalam perjanjian pengesahan perdamaian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: SS/Pdt.Sus-PKU/2018/ PN.Niaga. lkt.Pst, tanggal 4 luni 2018. "Seharusnya jika terjadi sengketa dengan fakta tersebut maka penyelesaiannya adalah melalui pengadilan negeri bukan pengadilan niaga," paparnya.
"Atas kejadian ini, kami juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mencoba untuk menguasai aset PT Harmas Jalesveva secara sepihak maka akan menghadapi langkah-langkah hukum baik pidana, perdata, dan upaya hukum lainnya yang diperbolehkan menurut undang-undang," tegasnya. (RKY)