LampuHijau.co.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan lagi surat edaran (SE) yang mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Menurut juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, SE ini dikeluarkan karena adanya pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum, seperti kepadatan di jam tertentu pada KRL. "Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri.
"Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," imbuh dia.
Baca juga : Demi Kesehatan Masyarakat, 50 RPTRA di Jakpus Batal Dibuka
Kepadatan di KRL itu tentu saja berlawanan dengan protocol kesehatan yang harus dipatuhi karena tidak adanya penerapan physical distancing. "Akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," sebut Yuri.
Baca juga : Lahan Terbengkalai Di Jakpus Disulap Jadi RTH Kebun Bhineka
Dia berharap instansi pemerintah hingga swasta bisa menerapkannya. Adapun tahap pertama atau gelombang pertama, mulai pekerjaan pada pukul 07.00 WIB sampai 7.30 WIB. Dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15.00-15.30.Sementara gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 WIB sampai 10.30 WIB. Meski demikian, pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar COVID-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH). "Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek kepada yang bersangkutan dari COVID-19," kata Achmad Yurianto.
Baca juga : Tak Miliki SIKM, Tujuh Pendatang Masuk Jakarta Dikarantina 14 Hari
Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid. "Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabet, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah," kata Yuri.