Buronan FBI Kasus Pedofil dan Penipuan Rp10,8 Triliun Ditangkap Polda Metro

Selasa, 16 Juni 2020, 14:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (46), warga negara Amerika Serikat, di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Pelaku juga diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin.

Menurut Direskrimsus Kombes Pol Roma Hutajulu, Medin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Lanjutnya, dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di mana Medlin tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari laporan masyarakat itu, kami grebek rumah itu dan mendapati tersangka RAM, WNA asal Amerika, yang baru saja menyetubuhi tiga orang perempuan, di mana 2 di antaranya adalah di bawah umur yakni berusia 15 dan 17 tahun," kata Roma dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Baca juga : Maskapai Telan Kerugian Hingga Rp23,3 Triliun Akibat Wabah Corona

Hal yang sama dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, adanya dugaan persetubuhan di bawah umur yang terjadi di rumah dimana Medlin tinggal. "Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah itu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Dari sana, kata dia, tim melakukan penyelidikan dan mendapati ada tiga anak dibawah umur berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual seorang warga negara asing di rumah itu. "Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," kata Yusri.

Kemudian, pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. "Setelah didalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," kata Yusri.

Baca juga : Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp10,2 Triliun untuk Padat Karya Tunai

Pihaknya terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin. "Ia sudah tinggal di rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran itu, selama 3 bulan terakhir. Sejak itu, di sana ia sudah melakukan praktik pedofilia terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau muncikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami buru," papar Yusri.

Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu, lanjut Yusri, Medlin diketahui sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat, sejak 2012. "Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan interpol, kata Yusri, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat. Ia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008. "Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 triliun," kata Yusri.

Baca juga : Peredaran 38.400 Pil Happy Five Asal Taiwan Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin. Medin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey. Sejak akhir 2019, Medin hilang bak ditelan bumi. Namun keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya.(DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal