NGERI!!! Gubernur Anies Dalam "Kubangan" Konspirasi Taipan?

Direktur Eksekutif Infra, Agus Chairudin
Senin, 15 Juni 2020, 22:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada dalam "kubangan" konspirasi taipan. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian for Transparancy and Accountability (Infra) Ir. Agus Chairudin.

Dalam rilis yang dikirimkan ke Lampu Hijau Thejak, Senin (15/6/2020), Agus mengatakan, massifnya serangan-serangan buzzer Rp akhir-akhir ini atas kinerja kebijakan Gubernur Anies dan berupaya melakukan "adu domba" Gubernur Anies vs Wagub Ariza" adalah tidak lepas dari "konspirasi besar" di bawah kendali "Master Mind" kepentingan ambisi bisnis taipan-taipan Pilpres 2019.

Hal itu, kata dia, dikarenakan para taipan tersebut sangat terganggu kepentingannya akibat kebijakan Anies selama menjabat gubernur DKI Jakarta. "Untuk kesekian kalinya, anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI, William yang tidak mampu membaca serta memahami prosedur Akuntansi Keuangan Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan APBD, telah memviralkan kebodohan akutnya terhadap realisasi APBD DKI Tahun Anggaran 2020," cetusnya.

Baca juga : Diserang Soal Banjir, Anies Dibela Ketum LBH Jingga Indonesia Raya

Aktivis Jakarta yang "getol" mengkritisi soal transparansi anggaran ini menjelaskan, berdasarkan peraturan hukum terkait Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah PP 58/2005 sampai dengan UU No. 29/2007 tentang 3 Fungsi Kekhususan Provinsi DKI Jakarta tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan APBD TA 2018 DKI sebesar Rp9, 75 triliun digunakan untuk pembiayaan triwulan 1 dan 2 APBD TA 2019 atau sebahagian Semester Pertama APBD TA 2019.

"SILPA APBD TA 2019 DKI sebesar Rp5,5 triliun digunakan untuk pembiayaan triwulan 1 dan 2 APBD TA 2020 atau sebahagian Semester 1 APBD TA 2020," paparnya.

Kata Agus, selain penggunaan SILPA APBD DKI setiap tahun, harus juga diperhatikan Catatan Akuntansi Cadangan Kas DKI yang sejak TA 2012-TA 2017 tidak pernah dibuka ke publik secara transparan dan akuntabel. "Jika benar seperti apa yang diviralkan atas carut marut dan diduga korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) APBD TA 2020 oleh Gubernur Anies dalam pembiayaan antara lain sembako dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), fee Formula E dan pembebasan ruang terbuka hijau (RTH), sangat jelas anggota Fraksi PSI DPRD DKI tersebut gagal faham dan buta menguasai atas Peraturan Hukum Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah," ketusnya.

Baca juga : Dua Pembantu Gubernur Anies Kok Mendadak Mundur, Banyak Tekanan Atau Kenapa?

Agus pun menuding William  menyebar hoax pembodohan publik atas Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan peraturan hukum terkait. "Terlebih, anggota Fraksi PSI DPRD DKI berada di Komisi A DPRD DKI. Mengapa Fraksi PSI tidak pertanyakan penolakan dibatalkannya anggaran reses dan kunjungan kerja DPRD DKI yang tidak berjalan karena berlakunya PSBB?" kritiknya.

Nah, lebih lanjut, Agus menyebutkan, terkait massifnya serangan lebay BuzzeRp terhadap kebijakan Gubernur DKI Anies akhir-akhir ini lebih diduga kuat sebagai tekanan peringatan konspirasi taipan dan oknum-oknum PNS di-framming pengalihan perhatian Anies dan Warga DKI. "Antara lain dari KKN Sistematis era 2012-2017 dan penghilangan PAD dan aset-aset DKI atas reklamasi, aset lahan milik DKI (Ciangir), PAD dan aset bibit sapi di NTT, persiapan pembangunan ITF di 5 wilayah DKI," sebutnya.

Jika Anies tidak segera menyadari kekeliruannya dalam menyikapi cenderung mengikuti arus arah framming tanpa segera melakukan mutasi pejabat eselon 1, 2 dan 3 serta pergantian oknum-oknum TGUPP, maka ujar Agus, menjadi pertanyaan, apakah sengaja Anies posisikan diri karena nyaman? Menurutnya, pascaidul fitri ini sudah saatnya Gubernur Anies tegas menyikapi hal ini.

Baca juga : KPK Diminta Bongkar Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya

"Caranya, dengan mendorong BPK, BPKP dan KPK-Kejakgung RI bersama-sama melakukan audit investigasi atas potensi kehilangan PAD dan aset-aset milik DKI sejak era 2012-2017 baik dari PMD BUMD, utang kewajiban SIPPT dan CSR (yang dikelola Forum CSR di bawah SK kepala dinas sosial DKI) selain menagih utang kemenkeu atas hak DBH (dana bagi hasil) berdasarkan UU dari surat kepala BPK RI kepada menteri keuangan atas utang Hak DBH Provinsi DKI," tandasnya. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal