LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap.
Seperti diketahui sebelumnya, seluruh RTH termasuk Taman Marga Satwa Ragunan ditutup penggunaannya untuk masyarakat umum, serta pembatasan bagi peziarah di TPU, sejak 13 Maret 2020. Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.
“Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik, maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” ungkap Suzi Marsitawati, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, sebagai berikut:
Baca juga : Disiapkan Pasar Jaya, Dana Bansos untuk Warga Terdampak Disalurkan
1. RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis. Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat.
Oleh karena itu, protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH, antara lain:
a. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH,
b. Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH,
c. Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer,
d. Menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter,
Baca juga : BPJS Kesehatan Galau Naikkan Iuran
e. Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5,
f. Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya,
g. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,
h. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk,
i. Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun,
j. Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH.
Baca juga : Waduh, BPJS Kesehatan Naikkan Iuran
2. Pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020. Pada 16 taman itu akan ditempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman.
3. Pembukaan Taman Marga Satwa Ragunan (TMR) pada 20 Juni 2020, dengan menggunakan pendaftaran online untuk masuk lokasi, pintu loket yang dibuka adalah Pintu Utara di Jl. Harsono RM dan Pintu Barat di Jl. Kavling Polri Cilandak KKO, pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 1.000 orang, serta tidak diperbolehkan kunjungan untuk anak-anak (usia 0-9 tahun) dan lansia (usia >60 tahun).
Jam operasional TMR juga dibatasi dari pukul 08.00-13.00 WIB. Namun, untuk wahana Pusat Primata Schmutzer (PPS), Taman Satwa Anak, Kuda Tunggang, Kuda Bendi, Kereta Keliling, Penyewaaan Sepeda, dan Permainan Anak masih ditutup sementara. Selain untuk menekan risiko penyebaran COVID-19, pembatasan dilakukan juga untuk mengurangi stres pada hewan setelah lama tidak dilihat oleh masyarakat umum.
4. Pembukaan pelayanan administrasi di TPU dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kapasitas layanan dari masing-masing kantor TPU serta protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker serta menjaga jarak antarorang. (ULI)