Aspem Jakpus: 30 Pelanggar Ditemukan Tak Pakai Masker

Ilustrasi penggunaan masker. (Foto: Net)
Kamis, 11 Juni 2020, 01:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Puluhan petugas Satpol PP Jakarta Pusat mengelar operasi pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Pasar Senen, Rabu (10/6/2020). Dari operasi itu, 30 orang pelanggar terjaring dan diberikan sanksi.

Operasi pengawasan ini tidak hanya memantau para pedagang yang berada di sekitar Pasar Senen, melainkan juga kepada para pengujung pasar. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan di jalan raya untuk memantau pengendara yang melintas.

Beberapa petugas sempat mendapati beberapa pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker, mereka langsung di bawa ke pos pemantauan untuk dilakukan pendataan. Kali ini, petugas tidak lagi memberikan imbauan melainkan memberikan sanksi kepada pelanggar, sanksi paling ringan yaitu sanksi sosial dengan meminta pelanggar melakukan pembersihan di sekitar area pelanggaran.

Baca juga : HMI Jakut dan Jakpus Bangga dengan Kinerja yang Dilakukan Bareskrim Polri

Tak hanya itu, beberapa pengendara yang melintas kedapatan melanggar pun juga tak luput dari jangkauan petugas, pengendara itu pun langsung diminta turun dan dilakukan pendataan. Banyak dari para pelanggar sendiri, beralasan tidak mengenakan masker karena lupa ataupun ada yang membawa masker, namun tidak dikenakan ataupun di simpan di dalam saku mereka.

"Jadi hari ini, kita melakukan penegakan pergub 51 tahun 2020. Nah kali ini kita mainkan di sekitaran Pasar Senen Jakarta Pusat," kata Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdhany, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan Denny, jika dalam kegiatan penegakan Pergub 51 tahun 2020 ini setidaknya ditemukan sebanyak 30 pelanggar, di antaranya yaitu tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka puluhan pelanggar itupun diberikan sanksi oleh petugas, namun sebelum diberikan sanksi mereka akan di data dan diberikan surat pelanggaran.

Baca juga : Satpol PP Jakpus Tegakkan PSBB di 4 Pasar Malam

"Nah, tadi memang kita temukan ada yang tidak pakai masker, kita bawa ke pos dan kita berikan sanksi. Jadi sejauh ini pengunjung memang rata-rata penghasilan rendah jadi kita berikan sanksi yang paling rendah," katanya.

Menurut Denny, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan hingga Kamis (18/6/2020), sesuai dengan surat edaran Wali Kota Jakarta Pusat. Sehingga Dengan kegiatan ini, masyarakat jauh lebih sadar untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker saat berpergian.

"Kita akan lakukan sampai 18 Juni 2020. Nanti kita lihat bagaimana hasilnya ke depan. Kalau memang masih ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami akan tambah lagi jadwalnya hingga akhir bulan Juni," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal