LampuHijau.co.id - Para nasabah yang tergabung dalam paguyuban korban investasi bodong PT MPIP/ PT MPIS, dan PT OSO Sekuritas Indonesia, yang telah melaporkan ke Polda Metro Jaya kini dapat bernafas lega.
Setidaknya usai bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Nana Sudjana, yang didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu, Senin (8/6/2020), telah mendapat jaminan, bahwa penanganan kasus yang dilaporkan akan tegak lurus sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik.
Baca juga : Bantu Masyarakat Ditengah Covid-19 Polrestabes Bandung Bagikan Sembako Tahap IV
Tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi penyidik. ”Kami sudah lega kini, ada harapan keadilan dan hukum ditegakan. Karena sebelumya telah berprasangka buruk kepada penyidik, kami mohon maaf kepada Bapak Kapolda Metro Jaya” ujar Susanto juru bicara korban investasi bodong perusahaan Oso Grup kepada wartawan di Jakarta.
Pasca pertemuan tersebut, para nasabah pun mengurungkan niatnya menggelar demo di depan istana "Kapolda Metro Jaya agar menangkap dan menahan para oknum pembuat skema Ponzi ini. Pada awal sungguh menggiurkan, saat menggerakan hati para nasabah, dinyatakan uang yang disetor guna membiayai proyek properti, ternyata untuk skema ponzi, dengan gali lobang tutup lobang, di sini kami merasa tertipu,"ujar R salah satu korban investasi bodong.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan tim kuasa hukum para korban, mengapresiasi Kapolda dan seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang sudah mau memfasilitasi para korban untuk menyampaikan aspirasi dan berjalan tegak lurus menangani Laporan Polisi (LP) secara hukum yang berlaku.
"Terima kasih atas audiensi para korban Mahkota Raja Okto dengan bapak Kapolda, Direktur Kriminal Khusus, Kasubdit yang sudah mau mendengarkan aspirasi para korban dan menjamin bahwa semua Laporan Polisi akan berjalan lurus tajam sesuai Undang-undang. Hal ini menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik dan bisa menjadi contoh polisi yang promoter," katanya.
Baca juga : Nasabah Laporkan Koperasi Indosurya ke Polda Metro Atas Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Ditempat terpisah, Pengamat Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dwi Seno Wijanarko menjelaskan kepada media, mens rea perbuatan dugaan pidana PT MPIP/ PT MPIS telah terang benderang dalam tayangan video pada bulan Nopember 2019, yang membujuk rayu, menggerakan hati para calon nasabah yang hadir agar memasukkan dana ke PT. MPIP miliknya, dengan mengatakan akan memberikan deviden selain dapat bunga.
"Telah memenuhi unsur bujuk rayu dan rangakaian kebohongan pada pasal 378 tentang penipuan. Ditambah dengan tidak dikembalikannya dana para pelapor ketika jatuh tempo, memenuhi unsur penggelapan yang ada "didalam kekuasaannya" dengan “mengaku” uang milik orang lain, dalam hal ini kepunyaan para nasabah, sesuai pasal 372 KUH Pidana Penggelapan. Apalagi perusahaan menarik dan menghimpun dana masyarakat, dengan hanya memiliki izin perusahaan properti, jelas melanggar hukum," beber Dwi Seno. (DRI)