LampuHijau.co.id - Ide kreatif dari paguyuban korban investasi bodong PT MPIP dan MPIS patut diacungkan jempol. Sebab, aksi mereka bisa menjadi inspirasi publik yang berjuang mendapatkan haknya.
Ratusan majalah mingguan edisi 28 Mei-03 Juni 2020, telah dikirim oleh para korban investasi bodong PT MPIP dan MPIS kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju. Hal ini sebagai strategi untuk menarik perhatian kepala negara dan pemerintah, agar turun tangan membantu mengembalikan uang nasabah PT MPIP dan MPIS, yang nilainya mencapai Rp8 triliun.
Salah seorang anggota paguyuban yang menjadi korban berinsial Y menuturkan, para korban patungan membeli, mengemas sendiri, dan mengirimkan majalah berita secara gratis ke seluruh pejabat negara, termasuk kepada Presiden Jokowi.
"Selebihnya diperuntukan pada para aparat penegak hukum, dengan tujuan agar aspirasinya didengar, setelah membaca berita skema ponzi yang dilakukan oleh salah satu tokoh nasional ternama, di tengah-tengah pandemi wabah covid-19, yang merugikan 5.000 orang nasabah hingga mencapai Rp8 triliun," ujar Y kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Baca juga : Tegakan Protokol Kesehatan, Jajaran Korem 052/WKR Sebar Pasukan BKO
Korban lainnya, AS mengatakan," kami kirimkan majalah ke pejabat negara dari Presiden Jokowi, Wapres, semua menteri, Ketua DPR, Jaksa agung, Ketua MA, Kapolri, Ketua OJK, Ketua PPATK, dan seluruh aparat penegak hukum, agar mereka tahu modus skema ponzi yang sudah merugikan kami hingga triliunan rupiah uang para korban raib, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucap AS.
Harapan mereka agar pejabat pemerintah tahu mengenai kasus ini, dan mendorong dilakukannya pengusutan dugaan keterlibatan direktur utama. Hal ini agar kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini segera diproses secara hukum, dan ditangkap semua oknum yang terlibat di dalamnya. Penyidik Polda Metro Jaya harus sungguh-sungguh menyidik.
"Apabila pemerintah khususnya aparat kepolisian tidak memberikan perhatian dalam kasus ini, maka kami akan melakukan unjuk rasa di depan istana presiden untuk menyuarakan aspirasi kami. Harapannya, Bapak Presiden dapat secara tegas bertindak melindungi kepentingan nasabah.
Kami juga telah mengirimkan permohonan Rapat Dengar pendapat ke Komisi III DPR RI, agar wakil rakyat dapat mendengar secara langsung keluh kesah kami. Uang pensiunan kami raib yang sudah puluhan tahun dikumpulkan," kata AS lagi.
Baca juga : Samsat Jakbar Komitmen Terapkan Protokol Covid-19 Kepada Wajib Pajak Kendaraan
Korban lainnya, R dengan tegas meminta Kapolda Metro Jaya agar menangkap dan menahan para oknum pembuat skema ponzi ini. "Pada awal sungguh menggiurkan. Saat menggerakan hati para nasabah, dinyatakan uang yang disetor guna membiayai proyek properti, ternyata untuk skema ponzi, dengan gali lobang tutup lobang. Di sini kami merasa tertipu," ucapnya.
Tatkala para korban di wawancara oleh wartawan kenapa tidak ikut PKPU, R dengan lugas menjawab, "untuk apa memilih jalur PKPU? Sejak awal sudah terindikasi ada itikad tidak baik. PKPU hanya taktik buying time, dan bertujuan menghilangkan unsur pidana."
Lanjutnya, para korban yang ikut PKPU akan kecewa karena tidak terdapat kejelasan mengenai aset yang dimiliki PT MPIP dan MPIS. "Adalah tidak logis, perusahaan yang tidak operasional dan minim aset dapat membayar kerugian para nasabah sebesar Rp 8 triliun," tuturnya.
Pengamat Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dwi Seno Wijanarko SH, MH, menjelaskan kepada media, mens rea perbuatan dugaan pidana Direksi PT MPIP telah terang benderang dalam tayangan video pada bulan Nopember 2019, yang membujuk rayu, menggerakan hati para calon nasabah yang hadir agar memasukkan dana ke PT MPIP miliknya, dengan mengatakan akan memberikan dividen selain dapat bunga.
Baca juga : Kementan Ajak Masyarakat Perkuat Diversifikasi Pangan Lokal
Sambungnya, tlah memenuhi unsur bujuk rayu dan rangkaian kebohongan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ditambah dengan tidak dikembalikannya dana para pelapor ketika jatuh tempo, memenuhi unsur penggelapan yang ada didalam kekuasaannya dengan menahan uang milik orang lain, dalam hal ini kepunyaan para nasabah, sesuai pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. "Apalagi perusahaan menarik dan menghimpun dana masyarakat, dengan hanya memiliki izin perusahaan jelas melanggar hukum," katanya. (DRI)