LampuHijau.co.id - Manajemen Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Hal itu dilakukan setelah pelayanan publik Polri kembali dibuka.
"Kami komit menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti yang dianjurkan oleh pemerintah, hal ini demi menekan penyebaran covid-19," kata Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Bobby Danuardi di Jakarta, Rabu (3/6).
Baca juga : Pasar Atrium Pondok Gede Sudah Terapkan Protokol Standart New Normal
Sejak memasuki pintu depan, wajib pajak diharuskan mencuci tangan di wastafel dengan sabun dan melewati ruang steril (disemprot cairan disinfektan). "Cuci tangan dulu, ukur suhu tubuh jika normal maka akan melewati bilik steril yang berisi cairan disinfektan (pembunuh virus)," ujar Bobby.
Di dalam gedung, wajib pajak yang hendak mengurus berkas kendaraan pun dibatasi. "Dalam gedung tidak boleh terlalu padat, physical distancing itu penting. Kami urai juga dengan membuka pelayanan Samling atau Samsat Keliling serta Samsat Drive Thru untuk perpanjangan pajak tahunan di dalam area samsat untuk menghindari terjadinya penumpukan di dalam gedung samsat," jelasnya.
Baca juga : Kasih Bantuan Warga Terdampak Covid-19, Wanita Emas: Karena Pak Anies Tak Sanggup
Ia juga mengakui, jika selasa 2 Juni 2020 kemarin sempat terjadi lonjakan pemohon karena banyak yang menyangka kalau program penghapusan denda pajak masih berlaku. "Penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu. Nah wajib pajak itu berpikir kalau program itu masih ada makanya wajib pajak ramai kemarin," ungkap Bobby.
"Hari ini pemohon sudah sepi kembali, tak ada lonjakan pemohon seperti kemarin," sambungnya. Meski ramai dikunjungi masyarakat, petugas Samsat Jakbar selalu mengimbanginya dengan pelayanan cepat.
Baca juga : Bagikan Beras 1 Ton ke Warga Terdampak Covid-19, Wanita Emas: Semoga Bermanfaat
Diketahui, Korlantas mengharuskan pelayanan SIM, STNK dan BPKB menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.(FrK)