LampuHijau.co.id - Kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), para penghuni di tiga permukiman kawasan RW 07 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat dikarantina selama 14 hari.
Wakil Camat Menteng Suprayogi mengatakan, jajarannya mendapat laporan dari RT dan RW setempat bahwa para penghuni ini baru datang dari perjalanan mudik. Seperti di dua kontrakan ada 20 tukang yang baru tiba dari daerah Banyumas dan Tegal.
Baca juga : Tak Miliki SIKM, Tujuh Pendatang Masuk Jakarta Dikarantina 14 Hari
"Tadi kita berikan stiker dengan isinya berbunyi rumah pendatang mudik dalam pengawasan karantina mandiri selama 14 hari," ucap Suprayogi, Selasa (02/06/2020).
Suprayogi menjelaskan, dua rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat tinggal terhadap para pekerja bangunan. Nantinya, mereka tidak boleh keluar selama 14 hari dalam segala bentuk aktifitas. Pemilik kontrakan nantinya yang bertanggung jawab dalam memberikan makan terhadap para pekerja bangunan tersebut.
Baca juga : Mudik di Tengan Pandemi Corona Pria di Klaten Isolasi Mandiri di Pinggir Sungai
"Nanti pemilik kontrakan yang ngirim makan, uangnya itu dari para pekerja bangunan," jelasnya.
Tidak jauh dari lokasi rumah kontrakan, satu rumah makan warteg juga kedapatan tidak punya SIKM baru pulang dari luar kota. Pemilik dan pegawai juga dikarantina selama 14 hari ke depan. Aturan karantina ini juga sudah mengacu pada aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Cegah Penularan Covid-19, DKM Masjid Luar Batang Bentuk Satgas Karantina Mandiri
"Jika mereka ingin beraktivitas normal, harus mengikuti swab test covid-19. Tapi itu mereka bayar sendiri tanpa ditanggung oleh pemerintah. Pergerakan mereka akan diawasi warga, RT, RW setempat," tutupnya. (RKY)