Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Pada Pandemi Covid-19 Dapat Dispensasi

Selasa, 2 Juni 2020, 13:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan dispensasi SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020. SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni 2020, diberikan dispensasi dapat melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 30 Juni 2020 dengan proses mekanisme SIM perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM baru.

"Bagi masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk perpanjangan SIM, karena masa dispensasi perpanjangan SIM ditambah sampai dengan 29 Juni 2020," ujar Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Selasa (2/6/2020).

Baca juga : 24 Tenaga Medis Positif Covid-19, RSUD Depok Ditutup Sementara

Satpas Polda Metro Jaya tetap buka melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak. Penerapan pembatasan waktu operasional pelayanan sebagai berikut:

1. Hari Senin-Jumat, pukul 08.00-13.00 WIB.

Baca juga : Darurat Pandemi Covid-19, Satpas Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Masa Berlaku SIM

2. Hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Pelayanan gerai dan SIM keliling masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020.

Baca juga : The Jakarta Institute Ajak Masyarakat Jadi Agen Stop Penyebaran Hoax di Tengah Pandemi Covid-19

"Untuk gerai dan SIM keliling belum operasional, nanti informasi mengenai dibukanya unit gerai atau SIM keliling akan diumumkan sebelum tanggal 29 Juni," pungkasnya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal