LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan 5 dari 18 titik pangkalan bajaj di Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Peresmian ini ditandai dengan membuka pita rambu petunjuk dan simbolis pelepasan satu unit bajaj berpenumpang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, peresmian pangkalan bajaj ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap angkutan lingkungan. Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 44/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Penetapan Lokasi Pangkalan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu atau Angkutan Lingkungan.
Baca juga : Langganan Banjir, SDN 02 Susukan Bakal Direhab
"Hal ini sekaligus meningkatkan terhadap pelayanan masyarakat khususnya pengguna transportasi bajaj," kata Sigit usai meresmikan pangkalan bajaj di Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menjelaskan, kelima titik pangkalan yang diresmikan hanyalah sebagai tahap awal. Ke depannya, akan ada 18 titik pangkalan yang diresmikan di Jakarta Utara. Titik lokasi dipilih berdasarkan tingginya peminat pengguna bajaj.
Kelima titik pangkalan ini di antaranya, di Jalan Pasar Ikan, Penjaringan (Museum Bahari); Komplek Pluit Indah, Penjaringan; Jalan Pasar Teluk Gong, Penjaringan; Jalan Pademangan III, Pademangan (Puskesmas Kecamatan); dan Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok (Sunter Honda).
Baca juga : Pewaris Tahta Demak yang Disingkirkan
"Diharapkan dengan penetepan lokasi pangkalan bajaj di wilayah Jakarta Utara, dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada penggunan bajaj, serta meningkatkan ketertiban dengan tidak mengganggu lalu lintas sekitar," jelasnya.
Sementara, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu memastikan setiap pangkalan bajaj akan dimonitor petugas, agar tidak terjadi antrean lebih dari lima unit bajaj. Titik yang telah ditetapkan akan dievaluasi per tiga bulan jika dirasa tidak efektif dalam pelaksanaannya.
Baca juga : Bima Arya Serahkan Ratusan SK CPNS di Bantaran Ciliwung
"Di rambu sudah jelas antrean tidak lebih dari lima unit bajaj. Kalau melebihi, mita gebah atau tilang," tegasnya. (Sep)