Pasca Kehidupan Normal Baru, Kapolri Instruksikan Para Kasatwil Awasi Titik Keramaian

Jumat, 29 Mei 2020, 16:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19. Mereka akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

“Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan. Bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker,” kata Idham Azis, Jumat (29/5/2020).

Baca juga : Paranormal Roy Kiyoshi Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Melalui surat telegram itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dengan Polri mengedukasi masyarakat, untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan, agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19 di masa kenormalan baru.

Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya. Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan, selama masa kenormalan baru. Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Baca juga : HMI Sesalkan Kehadiran Wakapolri di Acara Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan

Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan, petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal