Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629 Bertambah Satu

Rabu, 20 Mei 2020, 22:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 mendapatkan tersangka baru.

Satu calon tersangka itu diketahui salah satu Komisaris di PT APJ, sebagai perusahaan yang memberangkatkan para ABK ke Cina.

Baca juga : Bagikan Bantuan di BKT, Wanita Emas: Kita Terus Berikan Selama Mampu

“Ini ada tersangka satu lagi, komisaris dari PT APJ ini akan kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita lakukan pemanggilan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).

Namun, Ferdy tidak menyebutkan lebih jauh perihal inisial komisaris tersebut. PT APJ diketahui telah memberangkatkan delapan ABK untuk bekerja di kapal Long Xing 629. Tujuh kru kapal telah kembali dan satu ABK meninggal. Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, memproses keberangkatan delapan ABK tersebut, hingga membuat laporan terkait keseluruhan proses.

Baca juga : Terkait Khasiat dan Keamanan Obat Herbal Covid-19 Dr. Suradi, Tim Riset Siap Diuji

Selain WG, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu JK dari PT SMG serta KMF dari PT LPB. Polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga : DPR Sesalkan Pemotongan Anggaran di Lingkup Kementan

Kasus ini sebelumnya, ditanyangkan media Korea Selatan lewat sebuah video yang memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal