LampuHijau.co.id - Selama darurat pandemi Covid-19, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret-29 Mei. Hal itu dikatakan Kasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Selasa (18/5/2020).
"SIM yang mendapat dispensasi ialah SIM yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret-29 Mei," ujar Lalu dikutip dari ntmcpolri.info.
Baca juga : Dukung Penanganan Covid-19, Kang Hero Sumbang Alkes dan Sembako
Layanan perpanjangan SIM dibuka jajaran Satpas Polda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei. Meski layanan perpanjangan SIM ditutup, namun pelayanan pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak dibuka.
Pelayanan jam kerja pembuatan SIM saat pandemi Corona dibatasi, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sedangkan, hari Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Meski layanan tetap dibuka, Lalu mengatakan, Satpas tetap menggunakan pedoman pencegahan virus Covid-19 dan physical distancing, serta mencuci tangan disediakan keran air yang bisa digunakan oleh semua orang.
"Menggunakan masker, pada saat tiba di Satpas diwajibkan mencuci tangan, mematuhi physical distancing, melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki satpas," jelas Lalu. (DIR)